JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat tidak menerima surat dari DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Lombok Barat tertanggal 1 Maret 2024 perihal pelaksanaan perhitungan suara ulang C.Hasil Plano. Akan tetapi, KPU Kabupaten Lombok Barat hanya menerima surat DPD PKS Lombok Barat perihal pelaksanaan perhitungan suara ulang C.Plano Hasil. Demikian diungkapkan Idham Barkah N. kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024).
Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Abubakar Abdullah selaku Caleg Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih lanjut Idham menjelaskan, KPU tidak dapat melaksanakan permohonan Pemohon karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur serta tidak ada saran perbaikan, rekomendasi, dan putusan dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat yang berwenang untuk memberikan rekomendasi dan/atau putusan menurut peraturan perundang-undangan.
“Bahwa Formulir D.Keberatan Saksi diisi setelah pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti karena akan menjadi catatan yang akan ditindaklanjuti pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU Provinsi NTB sebagaimana alur rekapitulasi berjenjang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga berdasarkan dalil tersebut, secara hukum Termohon telah menjalankan proses pelaksanaan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Idham.
Baca juga:
Caleg PKS Permasalahkan Pergeseran Perolehan Suara di Dapil Lombok Barat 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.