JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya penggelembungan maupun pengurangan suara di antara sesama calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan (Dapil 1) di Provinsi Papua. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalil permohonan yang diuraikan terkait dengan adanya pengurangan suara diakibatkan penggelembungan adalah tidak benar,” ujar kuasa hukum Termohon, Salsabila Amartya di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).
KPU menyatakan, dalil permohonan Pemohon disertai data yang tidak valid. Menurut KPU, perolehan suara yang benar berdasarkan formulir D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten/Kota-DPRP Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 adalah Pontius Taribaba memperoleh 1.247 suara dan Markus Marjunata meraih 866 suara sebagaimana yang telah ditetapkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu mengenai dugaan adanya manipulasi. Namun Bawaslu memutuskan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran.
Di sisi lain, tidak ada yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 30-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan caleg PKB tersebut. Perkara ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca juga:
Sesama Caleg PKB Berselisih Perolehan Suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1
Sebagai informasi pada sidang pendahuluan pekan lalu, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Papua. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua di Dapil 1 sebagai berikut: Pontius Taribaba 987 suara dan Markus Marjunata 1.037 suara. Perolehan suara yang benar menurut Pemohon tersebut memiliki selisih dengan versi KPU sebagaimana dituliskan di atas.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.