KPU Menilai Permohonan Caleg DPRK Aceh Utara Salah Objek
Selasa, 07 Mei 2024
| 23:12 WIB
Pihak Termohon didampingi Kuasa hukum hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 25-02-08-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Selasa (7/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Muhammad Yusuf, pada Selasa (07/05/2024). Muhammad Yusuf (Pemohon) merupakan Calon Legislatif DPRK Kabupaten Aceh Utara Dapil IV Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sidang Perkara Nomor 25-02-08-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
KPU dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Afik. Dalam eksepsi, KPU menyatakan bahwa objek yang dipersengketakan itu tidak benar atau salah objek.
“Objek yang dimohon oleh Pemohon adalah perihal penolakan hasil pemilihan umum dan kebijakan partai,” kata Muhammad Afik.
Sedangkan dalam pokok permohonan, dalil-dalil yang diajukan Pemohon merupakan pelanggaran pemilu secara kualitatif. Kemudian terkait kedudukan hukum Pemohon, KPU menjabarkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca juga:
Caleg DPRK Aceh Utara Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.