Caleg Dapil Aceh Dua Kali Tidak Hadir Sidang PHPU
Selasa, 07 Mei 2024
| 23:04 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Nomor 39-02-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024, Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Selasa (7/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024, Perkara Nomor 39-02-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Selasa (07/05/2024). Permohonan diajukan oleh perseorangan atas nama Nanda Nurkhalis, Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 5.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Pemohon atau kuasanya tidak hadir. Pemohon juga tidak hadir pada persidangan kali ini sehingga persidangan tidak dilanjutkan.
Baca juga:
Caleg Pemohon PHPU Tak Hadiri Persidangan
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.