JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Zahru Arqom selaku kuasa hukum KPU dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini menjelaskan dalil pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda untuk keanggotaan DPR RI Dapil Jateng III. Bahwa praktik pemindahan suara secara tidak sah kepada Pihak Terkait sebanyak 6.075 suara tersebut tidak benar. Sebab, sambung Zahru, setelah Termohon melaksanakan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang, Pemohon tidak menyebutkan cara pemindahan suara yang dimaksudkan, baik tempat kejadian maupun waktu rekapitulasi di tingkat mana ada pengurangan suara terjadi.
Diakui Termohon bahwa perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda pada Dapil Jateng III yakni Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pati adalah PPP memperoleh 138.933 suara dan Partai Garuda memperoleh 6.174 suara. “Maka diperoleh fakta hukum, tidak ada perubahan perolehan suara yang terjadi sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional. Proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Sehingga dalil demikian tidak beralasan menurut hukum,” sampai Zahru.
Dapil Rembang 2
Adryan dari kuasa hukum Partai Demokrat dalam keterangan Pihak Terkait menyebutkan perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait pada keanggotaan DPRD Kabupaten Dapil Rembang 2 adalah 4.414 suara untuk PPP dan 4.437 suara untuk Partai NasDem. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar Keputusan KPU 360/2024 … sepanjang Dapil Rembang 2,” sebut Adryan.
Tak Ada Perubahan
Sementara Diana Ariyanti dari Bawaslu Jawa Tengah dalam keterangannya menyatakan Bawaslu tidak menindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilu yang bersumber dari laporan yang berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon. Sebab saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi, tidak ada perubahan hasil rekapitulasi suara PPP dan Partai Garuda di tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan di tingkat pusat. “Berdasarkan hasil pengawasan pada saat proses di tingkat Kabupaten Blora, Rembang, Pati, Grobogan saksi dari Pemohon hadir dan tidak ada menyampaikan keberatan,” sampai Diana di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Baca juga:
PPP dan NasDem Berebut Kursi Terakhir DPRD Dapil Rembang 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.