JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum menyebut dalil yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait perolehan suara berkurang sebanyak 143 suara adalah berlebihan. Menurut Termohon (KPU), 211 surat suara di TPS 08 Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara tidak sah atau hangus karena tidak ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hanya satu surat suara yang sah, sehingga menyebabkan perolehan suara NasDem berkurang sebanyak 143 suara.
“Dalil Pemohon tersebut terlalu berlebihan mengingat penetapan sejumlah surat suara telah ditetapkan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh semua penyelenggara pemilu termasuk saksi-saksi peserta pemilu berdasarkan hasil rapat pleno tingkat kecamatan,” ujar kuasa hukum Termohon Dedy Mulyana di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU juga membantah tidak menanggapi keberatan yang disampaikan Pemohon terkait proses pleno di tingkat Kecamatan Ternate Selatan. KPU mengeklaim, Ketua KPPS TPS 08 Tabona tidak sengaja membuat surat suara DPRD Kota tidak bertanda tangan.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kota Ternate Selatan menduga tindakan Ketua KPPS TPS 08 Tabona tidak menandatangani surat suara merupakan pelanggaran pemilu sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme pelanggaran pemilu. Sentra Gakkumdu telah melimpahkan pelanggaran tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Ternate dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aiysah Kharie dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta.
Selain KPU dan Bawaslu, ada Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai NasDem tersebut ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga:
NasDem Gugat Hasil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil Maluku Utara
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara di Dapil Kota Ternate 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Ternate; Dapil Halmahera Barat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat; Dapil Halmahera Barat 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat; Dapil Halmahera Selatan 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan; serta Dapil Pulau Morotai 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.