JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan Papua Tengah 8. Sidang Perkara Nomor 07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Senin (06/05/2024) di panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. PKB (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (Termohon) (Termohon), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
KPU (Termohon) diwakili oleh anggota KPU Idham Holik menyampaikan jawaban Termohon terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan PKB ini.
“Dalam eksepsi, permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel. DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 8, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidaklah jelas. Dalam pokok permohonan Pemohon terkait persandingan perolehan suara Pemohon PKB dengan Termohon bahwa telah terjadi pengurangan suara sebanyak 14696 suara, mengenai hal ini, Termohon menganggap Pemohon tidak jelas dalam melakukan perhitungan perolehan suara sehingga sangat membingungkan Termohon,” terang Idham.
Terkait selisih suara yang diajukan oleh Pemohon, menurut Termohon sangatlah tidak jelas. Dalam dalil permohonan Pemohon bahwa pengurangan suara di kecamatan sebanyak 14696 tersebut terjadi karena input Formulir Model D Hasil tidak sesuai dengan Formulir Model C hasil Salinan. Menurut Termohon, dalil tersebut tidak jelas karena Pemohon tidak menjabarkan secara menyeluruh terkait pengurangan tersebut. Pemohon tidak menjelaskan detail dari TPS-TPS serta kelurahan, serta siapa yang telah mengambil suara sehingga terjadi pengurangan suara Pemohon.
Lebih lanjut, KPU menyatakan bahwa Pemohon tidak jelas dalam mendalilkan adanya suara yang dilakukan Termohon. Pemohon menyatakan bahwa pengurangan terjadi karena input model D hasil tidak sesuai dengan formulir model C hasil Salinan, akan tetapi di sisi lain Pemohon mendalilkan adanya penambahan suara calon anggota atas nama Pemohon.
Oleh karena permohonan Pemohon masuk kategori tidak jelas atau obscuur libel, khususnya dalam menguraikan terjadinya pengurangan dan penambahan suara di daerah Papua Tengah, maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan Pemohon.
Dalam perkara ini, PDI Perjuangan telah mencabut keikutsertaannya sebagai Pihak Terkait. Surat pencabutan diserahkan kepada Majelis Hakim pada 6 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.
Baca juga:
Suara PKB Berkurang di Dapil Papua Tengah 8
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.