NasDem Cabut Permohonan PHPU DPRD Sarolangun
jum'at, 03 Mei 2024
| 22:52 WIB
Kuasa hukum Pemohon memberikan keterangan dalam sidang Pendahuluan Perkara Nomor 67-01-05-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Jumat (3/5). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi, Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Sarolangun. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa permohonan NasDem (Pemohon) digelar di Panel 3 MK pada Jumat (03/05/2024) pukul 15.37, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Namun sesaat setelah persidangan Perkara Nomor 67-01-05-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/202403052024 ini dibuka, kuasa hukum Pemohon, Ferdian Sutanto menyampaikan bahwa permohonan tersebut dicabut. “Atas nama pemberi kuasa, dengan ini menyampaikan pencabutan permohonan perkara a quo. Bahwa kami telah mendaftar permohonan pencabutan permohonan, bahwa kami memohon untuk pencabutan perkara a quo,” ucap Ferdian Sutanto.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.