JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Daerah Pemilihan Minahasa Selatan 3, pada provinsi Sulawesi Utara. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gerindra digelar di Panel 3 MK pada Jumat (03/05/2024) pukul 09.03 WIB, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Partai Gerindra (Pemohon) melalui kuasa hhukumnya, Herfino Indra memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Pemohon mengajukan permohonan PHPU karena adanya pelanggaran Pemilu yang merugikan hasil perolehan suara Pemohon, khususnya Dapil 3 Minahasa Selatan. Adapun perbedaan selisih menurut Pemohon dan Termohon terjadi di Desa Pinaesaan, Desa Sion, Desa Raraatean, Desa Karowa, Desa Tompaso Baru I dan Desa Torout di Kecamatan Tompaso Baru.
“Ada bukti rekaman percakapan antara penanggung jawab, kepala desa, perangkat desa, serta anggota dewan Partai PDIP atas nama Jonly Ombeng, atas arahan penanggung jawab Ketua Dewan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Stevem Lumowa) yaitu memenangkan PDIP dengan segala cara. Termasuk mengambil suara dari Partai Gerindra sebagaimana Bukti Rekaman Audio,” ujar Herfino.
Terdapat arahan untuk menyebarkan amplop uang sebesar Rp. 150.000 ke pada masyarakat Desa Tambelang dan mengarahkan untuk memilih calon dari PDI Perjuangan untuk calon nomor urut 5 dan nomor urut 1. Kemudian, kecurangan juga terjadi di TPS 004 di mana hasil data daftar hadir jumlah hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih berbeda dengan data jumlah daftar hadir yang dimiliki saksi Partai Gerindra. Seluruh dugaan kecurangan tersebut telah dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam Petitum, Pemohon meohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 untuk perkara a quo dan memerintahkan kepada Termohon untk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang Dapil Minahasa Selatan 3.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.