JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PAN memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Provinsi Sulawesi Utara. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar di MK pada Jumat (03052024), oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
PAN (Pemohon) melalui kuasa hukumnya dalam persidangan mengatakan bahwa Pemohon menduga perolehan suara untuk pengisian kursi calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 yang telah ditetapkan oleh KPU (Termohon) merupakan perolehan suara yang keliru. Ada dugaan bahwa hasil rekapitulasi C.Hasil Salinan yang didapatkan di beberapa TPS telah ditambah dan dikurangkan untuk memenangkan partai politik tertentu.
Dugaan kecurangan dengan cara pengurangan dan penambahan suara untuk Partai Politik tertentu tersebut mempengaruhi posisi perolehan 5 kursi di Dapil Minahasa 5.
“Di Dapil 5 Minahasa, Partai yang mendapatkan kursi antara lain: PDIP dengan jumlah suara 8.475 untuk kursi pertama, Partai Demokrat dengan jumlah suara 5662 di kursi kedua, Partai Nasdem dengan jumlah suara 3714 di kursi ketiga, Partai Gerindra dengan suara 3617 pada kursi keempat, kemudian PDIP dengan suara 2825 pada kursi kelimat,” ungkap kuasa hukum Pemohon, Rahmat.
Adapun dugaan kecurangan terjadi di Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur Khususnya TPS 02 di mana jumlah Suara Partai Demokrat berdasarkan C.Hasil Salinan TPS 2 Ranotongkor Timur, yaitu 97 suara, akan tetapi tapi pada D.Hasil Kecamatan Tombariri Timur menjadi102, sehingga terdapat selisih 5 Suara.
Kemudian, pada TPS 4, terjadi perubahan suara PDIP di TPS 4 desa Ranotongkor yang tertera di C.Hasil Salinan, dimana suara PDIP berubah dari 38 suara menjadi 48 suara. Hal itu dilakukan petugas PPK saat di Kecamatan. Pada TPS 04, Desa Lemoh Barat, Kecamatan Tombariri Timur, suara PDIP bertambah sebanyak10 suara, dimana penambahan 10 suara tersebut untuk memenangkan caleg nomor urut 1 dan Partai PDIP. Hal itu terjadi karena perolehan suara yang awalnya adalah hanya 4 suara tetapi kemudian berubah menjadi 14. Ini diketahui karena pada lembaran terdapat bekas Tip-x.
Dugaan kecurangan lainnya terjadi di Desa Lemoh Barat, Kecamatan Tombariri Timur Khususnya TPS 03 di mana Suara PDIP bertambah 5 suara yang seharusnya total suara 18 menjadi 23 suara. Pencantuman penambahan 23 suara itu tetap tercantum dalam D.Hasil Salinan. Pada TPS 06 di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, dalam Pleno di tingkat Kecamatan, PPK melakukan koreksi angka, di mana suara PDIP bertambah sebanyak 10 suara, yakni dari 24 suara menjadi 34 suara, sedangkan Partai PAN dari 0 atau tidak ada suara menjadi 4 suara.
Selain dugaan kecurangan berupa penambahan dan pengurangan yang telah dituliskan dalam permohonan, Rahmat juga memaparkan bahwa dugaan kecurangan juga terjadi karena terdapat pemilih yang tidak memiliki identitas berupa eKTP. Ada 11 pemilih yang telah diidentifikasi Pemohon yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak memiliki eKTP.
Mengakhiri pemaparan, Rahmat membacakan Petitum Pemohon yaitu meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan Minahasa 5 Kabupaten Minahasa. Pemohon juga berharap agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah 7 TPS yang bermasalah, yaitu TPS 02 di Desa Ranotongkor Timur; TPS 04 di Desa Ranotongkor; TPS 06 di Desa Ranowangko; TPS 03 dan TPS 04 di Desa Lemoh Barat; TPS 01 di Desa Pinasungkulan; dan TPS 01 di Poopoh Daerah Pemilihan Minahasa 5.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.