JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengeklaim perolehan suaranya dinihilkan sehingga gagal mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Tolikara Daerah Pemilihan (Dapil) 3, DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 4, dan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Dapil 3.
“Berdasarkan rekapitulasi tersebut di atas, Pemohon di nol atau nihilkan. Dengan demikian menyebabkan Pemohon tidak memperoleh kursi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ratno Timur di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 213-01-07-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ratno menyebutkan, Partai Gelora seharusnya memperoleh suara dari Distrik Bewani 2.224 suara dan Distrik Bokondini 895 suara sesuai bukti Salinan C Hasil. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut akibat adanya pengurangan suara Gelora di sejumlah TPS yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tolikara Dapil 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tolikara.
Partai Gelora juga memperoleh dukungan atau noken dari ketua suku dan tokoh masyarakat Distrik Bokondini untuk diberikan kepada calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gelora atas nama Dais Baminggen 2.481 suara. Dengan demikian, ada 1.586 suara yang belum dimasukkan sehingga menurut Pemohon seharusnya Partai Gelora memperoleh 5.600 suara.
Hal serupa pun terjadi untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 4. Menurut Pemohon, Gelora seharusnya memperoleh 12.924 suara dari 26 kampung di Distrik Nuggawi dan 2.779 suara dari Distrik Geya. Namun, lagi-lagi suara Gelora justru ditetapkan nol atau nihil, padahal semestinya menurut Pemohon ialah 15.703 suara.
Selain itu, terdapat perselisihan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Dapil 3 sebanyak 570 suara. Menurut Pemohon, Partai Gelora seharusnya memperoleh 1.043 suara, bukan 473 suara seperti yang ditetapkan KPU. Pemohon menyatakan, terjadi perpindahan suara dari caleg Gelora ke caleg PPP.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 adalah sepanjang Dapil Tolikara 3, Tolikara 4, dan Mamberamo Tengah 3. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon sebagai berikut: Dapil Tolikara 3: Partai Gelora 5.600 suara; Dapil Tolikara 4 Partai Gelora 15.703 suara; serta Dapil Mamberamo Tengah 3 Partai Gelora 1.043 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.