JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendalilkan sejumlah pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum yang terjadi pada 10 TPS di Kecamatan Ambalawi. Dalil tersebut disampaikan oleh Rahmansyah dan Mas Ahmad Rizaludin Sidqi (para kuasa hukum Pemohon) pada Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Sidang Perkara 265-01-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan pokok permohonan, Rahmansyah menyebutkan bahwa perolehan suara Pemohon berdasarkan D.Hasil Kecamatan adalah 1.673 suara, sementara berdasarkan C.Hasil dari Termohon adalah 1.690. Dalam hal ini, Pemohon mendalilkan telah terjadi sejumlah pelanggaran yang didasarkan pada Aliansi Bersama Para Calon Legislatif Dapil Bima 4, di antaranya pada TPS 007 Desa Mawu, TPS 014 dan TPS 019 Desa Nipa, TPS 001 – 007 Desa Kole. Pelanggaran yang dimaksudkan salah satunya adanya pelanggaran adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, adanya selisih surat suara antara DPT dengan C.Hasil DPR lebih dari dua surat suara, DPRD Provinsi kurang surat suara, dan DPRD Kabupaten Bima lebih dari satu suara. Sehingga, sambung Rahmansyah, hal tersebut belum terselesaikan oleh Termohon.
“Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah membatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Bima 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 007 Desa Mawu, TPS 014 dan TPS 019 Desa Nipa, dan TPS 001 – TPS 007 Desa Kole sepanjang Dapil Bima 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bima, Provinsi NTB,” ucap Sidqi membacakan petitum permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.