JAKARTA, HUMAS MKRI - Mohamad Arif Rizky Budiman, Calon Anggota DPRD Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 254-02-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini Samuel Partogi Apriliano selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan di Ruang Sidang Panel, Gedung 2, MK pada Kamis (2/5/2024).
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Samuel menyebutkan bahwa pihaknya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil Nusa Tenggara Barat 4.
Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan dan/atau pengalihan suara milik Pemohon kepada Syamsu Rijal sebagai Caleg Nomor Urut 1 Partai Gerindra dan Desy Susanti sebagai Caleg Nomor Urut 6 Partai Gerindra sebanyak 574 suara dari 17 TPS. Data ini menurut Pemohon berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sakra timur, Terara, dan Jerowaru. Selain itu, Pemohon mendalilkan telah terjadi pengalihan suara di 5 kecamatan lainnya. Untuk itu, pihaknya menginginkan dilakukan penghitungan suara ulang untuk memastikan dugaan pengalihan suara pada 1.535 TPS yang terjadi di Dapil NTB 4.
“Memerintahkan agar KPU melakukan penghitungan suara ulang untuk memastikan dugaan pengalihan suara di Dapil NTB 4,” ucap Samuel.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.