JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Sri Sulartiningsih, calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, nomor urut 15, dengan objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) terhadap suara Pemohon, Abd. Djali Fatah dan Marthin Billa. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh Abd. Djali Fatah adalah 3.647 suara, berbeda dari jumlah 3.649 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sedangkan, suara yang seharusnya diperoleh Marthin Billa adalah 5.313 suara, berbeda dari jumlah 5.341 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, suara Pemohon baik menurut Pemohon ataupun Termohon adalah sebanyak 11.871 suara.
“Terjadi perbedaan suara dengan calon nomor 1 dan nomor 10. Nomor 1 atas nama Abd. Djali Fatah dan nomor 10 Marthin Billa. Peroleh suara menurut Termohon Calon nomor urut satu 3.649 menurut pemohon yang benar 3.647, ada selisih 2 suara. Untuk Martin menurut Pemohon 5.313 sedangkan menurut Termohon 5.341. Ada selisih 28 suara,” ujar J. John Lamalo selaku kuasa Pemohon.
Pemohon menduga bahwa penambahan suara untuk Abd. Djali Fatah dan Marthin Billa masing-masing 2 dan 28 suara disebabkan oleh C. Plano berbeda dengan D. Hasil Kabupaten/Kota. Jika penambahan suara pada calon 1 dan calon 10 dikurangi, Pemohon dapat memiliki kursi anggota DPD RI.
“Jika ada pengurangan untuk calon 1 dan calon 10, maka Pemohon dapat masuk DPD RI,” ungkap J. John Lamalo.
Atas dasar dalil Pemohon, dalam permohonannya Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara hasil Pemilu DPD RI Tahun 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina