JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sichard Elfriets Mual mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Jayapura Daerah Pemilihan (Dapil) Jayapura Selatan. Pemohon merasa dirugikan akibat terjadi penggelembungan suara sehingga peringkatnya turun.
“Berdasarkan hasil pleno Distrik Jayapura Selatan yang sudah diambil alih oleh KPU Provinsi hasil perhitungan suara di mana terdapat hilangnya suara khususnya pada PSI, DPRD Kota Jayapura Dapil 1 Jayapura Selatan nomor urut 2 atas nama caleg Sichard Elfriets Mual S.TP. dan terjadi penggelembungan suara, kami merasa dirugikan karena berpengaruh pada ranking yang didapatkan, dari ranking 1 ke ranking 3,” ujar kuasa hukum Pemohon, Leonard Ririmasse di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Leonard menyebutkan, Sichard unggul dengan memperoleh 981 suara di tujuh kelurahan yang ada di Jayapura Selatan. Namun, suaranya hilang pada hasil pleno tingkat distrik di beberapa kelurahan sejumlah 103 suara.
Penggelembungan suara justru terjadi kepada caleg nomor urut 2 atas nama Armaya Latuperisa Siregar dari 596 suara menjadi 1.180 suara. Kendati demikian, saksi yang bertugas tidak mengajukan keberatan ketika terjadi perubahan pada rekapan hasil yang ada saat dibacakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara yang benar Pemohon, Sichard Elfriets Mual, caleg PSI nomor urut 2 berdasarkan Form C1.
Perkara Nomor 26-02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.