JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Dalam Perkara Nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, PSI mendalilkan keberatan terhadap selisih suara di Dapil Nias Selatan 5.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Pemohon yang diwakili oleh kuasanya Kamaruddin mengatakan perolehan suara Pemohon menurut Komisi Pemilihan Umum (Termohon) sebesar 1.616 suara.
“Menurut Pemohon 1.833 suara artinya terjadi pengurangan suara sebesar 217. Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) sebesar 1.720 suara menurut Termohon. Menurut Pemohon 1.604 suara, artinya terjadi penambahan 116 suara,” terang Kamaruddin dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Kamaruddin menambahkan peristiwa atau pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sidua'ori adalah tindakan penggelembungan suara Partai Gerindra dan pengurangan suara Pemohon. Sedangkan peristiwa atau kejadian pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Toma adalah pengurangan suara Pemohon.
“Dengan adanya penggelembungan suara, sambungnya, Partai Gerindra dan pengurangan suara pemohon di Kecamatan Sidua'ori dan di Kecamatan Toma menyebabkan terjadinya perselisihan suara,” jelasnya.
Kamaruddin menegaskan, pemohon telah mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten Nias Selatan terkait hasil di Kecamatan Toma dengan mengisi Formulir Kejadian Khusus. Selain itu, Pemohon melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Nias terkait pelanggaran pelanggaran yang terjadi di Dapil Nias Selatan 5.
Kemudian, sambung Kamaruddin, Pemohon pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kecamatan Sidua'ori dan di Kecamatan Toma, telah mengajukan protes tetapi tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dan tidak memberikan formular Kejadian Khusus ke Pemohon. Akibat selisih suara tersebut, Pemohon dirugikan karena Pemohonlah yang seharusnya berhak menempati urutan kursi ke 7 pada Dapil Nias Selatan 5 di DPRD Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon memohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan di daerah pemilihan Nias Selatan 5 untuk Partai Solidaritas Indonesia sebesar 1.833 suara dan Partai Gerakan Indonesia Raya sebesar 1.604 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.