JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Markus Marjunata mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Markus (caleg nomor urut 2) mendalilkan terdapat selisih suara dengan caleg PKB lainnya atas nama Pontius Taribaba (caleg nomor urut 1) sehingga mempengaruhi peringkat perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan (Dapil) Yapen 1.
“Menurut Pemohon selisih perolehan suara di atas disebabkan adanya penggelembungan dan pengurangan suara caleg nomor urut 1 sejumlah 260 suara dan pengurangan suara caleg nomor urut 2 sejumlah 171 yang berbeda jumlahnya di C Hasil Salinan dengan D Hasil Distrik Yapen Selatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Subani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Menurut Pemohon, perolehan suara Markus Marjunata ialah 1.037 suara, selisih 171 suara dari yang ditetapkan Termohon 866 suara. Sementara, caleg atas nama Pontius Taribaba seharusnya menurut Pemohon adalah 987 suara, selisih 260 suara dari yang ditetapkan Termohon 1.247 suara.
Penambahan dilakukan di D Hasil tingkat Distrik dibuktikan dengan laporan Bawaslu Nomor 038/LP/PL/Kab/33.19.III/2024. Penambahan tersebut karena ada manipulasi suara pleno di tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua yang berbeda perolehan suaranya dengan C Hasil.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Papua. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua di Dapil 1 sebagai berikut: Pontius Taribaba 987 suara dan Markus Marjunata 1.037 suara.
Perkara Nomor 30-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.