JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa yang diajukan dapat berpengaruh pada perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Maluku Utara.
“Gugatan kami ini ada sekitar lima dapil,” ujar kuasa hukum Pemohon, Fahruddin Maloko di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). Lima dapil yang dimaksud antara lain berkaitan dengan perolehan kursi DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2, kursi DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil Halmahera Barat 1 dan Dapil Halmahera Barat 2, kursi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil Halmahera Selatan 3, serta kursi DPRD Kabupaten Pulau Morotai Dapil Morotai 3.
Selanjutnya, Pemohon menyandingkan perolehan suara menurut Termohon (KPU) dan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan. Perolehan suara Partai NasDem versi Pemohon 5.488 suara, sedangkan versi Termohon 5.345 suara. Dengan demikian, NasDem merasa kehilangan 143 suara. Sementara perolehan suara PDIP versi Pemohon 1.800 suara sedangkan versi Termohon 1.798 suara.
Menurut Pemohon, permasalahan terjadi pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK Kecamatan Ternate Selatan yang dimulai sejak 18 Februari 2024 sampai 2 Maret 2024 karena adanya selisih penggunaan hak pilih dan jumlah surat suara. KPU kemudian mau melakukan pencocokan antara Model C-Hasil Salinan dan Model C-Hasil pada TPS 08 Kelurahan Tabona dengan cara membuka kotak suara untuk menghitung jumlah surat suara. Namun pada saat dilaksanakan, KPU menemukan surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat tetapi terdapat cap atau stempel milik KPU.
Atas kejadian tidak ditandatanganinya surat suara pada TPS 08 Kelurahan Tabona oleh Ketua KPPS tersebut, KPU selanjutnya menyatakan 211 surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona in itu menjadi tidak sah/hangus dan menyatakan satu surat suara lainnya tetap sah sehingga mengakibatkan perolehan suara Pemohon menjadi berkurang sebanyak 143 suara di TPS tersebut. Saksi Pemohon kemudian langsung mengajukan keberatan baik secara lisan maupun tertulis pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK Kecamatan Ternate Selatan. Namun KPU tidak menanggapi keberatan Pemohon tersebut.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang perolehan suara di Dapil Kota Ternate 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Ternate; Dapil Halmahera Barat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat; Dapil Halmahera Barat 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat; Dapil Halmahera Selatan 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan; serta Dapil Pulau Morotai 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.