JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin (29/4/2024). Sidang untuk Perkara Nomor 65-01-05-13 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
M. Hidayat Arifin selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Pemohon memberikan catatan atas adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng V, di antaranya Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara. Migrasi suara ini mengakibatkan hilangnya alokasi penisian kursi anggota DPR dari Dapil Jateng V. Menurut Pemohon perolehan suara yang benar adalah 132.229 suara, sementara menurut Termohon perolehan suara Partai NasDem hanya 123.690 suara. “Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa Pihak Terkait, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDIP,” sebut Arifin.
Berkenaan dengan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatihkan putusan untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.