JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Persatuan Pembangunan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum Anggota DPR RI pada Dapil Jawa Tengah III dan Anggota DPRD pada Dapil Kabupaten Rembang II. Sidang PHPU Legislatif untuk Perkara Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (29/4/2024) siang.
Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan adanya praktik pemindahan suara Pemohon untuk pemilu anggota DPR pada Dapil Jawa Tengah III secara tidak sah kepada Partai Garuda. “Persandingan perolehan suara Pemohon menurut Termohon adalah 138.933 suara dan menurut Pemohon adalah 145.008 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 6.174 suara dan menurut Pemohon adalah 99 suara, sehingga terdapat selisih 6.075 suara,” sebut Gugum.
Selanjutnya Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilihan akibat kelebihan penggunaan surat suara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Rembang Dapil 2. Misalnya telah terjadi pembukaan kotak suara di TPS 4 Desa Karangturi, Kecamatan Lasem tanpa pembuatan berita acara kejadian khusus dan tidak pula disaksikan oleh saksi partai politik. Atas kejadian ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Namun pelaksanaan PSU ini mempengaruhi perolehan kursi di Dapil Rembang 2, di mana selisih suara Partai NasDem yang mendapatkan kursi terakhir dengan perolehan 4.437 suara, sedangkan PPP mendapatkan 4.414 suara sehingga selisih perolehan suara untuk Dapil Rembang 2 tersebut adalah 23 suara.
Dengan demikian, Pemohon pada petitum permohonan meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan partai Garuda yang benar untuk pemilihan anggota DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Jateng III adalah PPP memperoleh 145.008 suara dan Partai Garuda memperoleh 99 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.