JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2 atas nama Sumarjono dari Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan atas Perkara Nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin (29/4/2024) siang. Jimmy Himawan selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai pimpinan sidang bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon pada intinya menghendaki dibatalkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kudus 2. Sebab dalam persandingan perolehan suara oleh Termohon dan Pemohon terdapat perbedaan dengan jabaran perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2 tersebut menurut Termohon adalah 755 suara dan menurut Pemohon adalah 663, sehingga terdapat selisih sebanyak 92 suara.
Dalam hal ini, sambung Jimmy, terdapat pengalihan atau pemindahan perolehan suara akibat adanya pencoblosan ganda pada surat suara yang dilakukan oleh pemilih pada beberapa TPS. Atas fakta ini, petugas KPPS berkesimpulan perolehan suara yang demikian diberikan kepada partai yang bersangkutan (Partai Demokrat). Sehingga hal ini mengakibatkan terjadinya pengurangan perolehan suara dari Pemohon selaku Caleg dengan Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat.
“Maka Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang sepanjang di Kabupaten Kudus Dapil Kudus 2 Kecamatan Gebog 21 TPS, yaitu TPS 1 s.d. TPS 19 Desa Gondosari, Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus; TPS 39 Desa Kedungsari; dan TPS 14 s.d. TPS 16 Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Jadi ada pencoblosan ganda, yakni pencoblosan pada nama caleg dan tanda partai, sehingga KPPS memberikan kesepakatan suara tersebut diberikan kepada partai, seharusnya diberikan kepada perolehan suara calegnya,” sebut Jimmy.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.