JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pedoman Standar Pelayanan Publik di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK). Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutannya mengatakan, aspek transparansi yang sudah dijunjung tinggi tentu berkelindan dengan pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelayanan publik di MK.
“Karena dua faktor inilah mudah-mudahan MK masih kokoh walaupun diterpa isu soal hakimnya, tetapi supporting-nya itu mempersembahkan dua hal yaitu pelayanan publik dan transparansi,” ujar Heru yang sekaligus membuka kegiatan forum konsultasi publik secara resmi di Ruang Delegasi Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang MK sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020. Dukungan dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal tersebut meliputi pelaksanaan administrasi umum dan administrasi yustisial.
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat pemerintah dengan tujuan utamanya memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Biro HAK Fajar Laksono mengatakan, pelayanan publik memiliki standar yang perlu dimonitoring dan dievaluasi salah satunya melalui kegiatan forum konsultasi publik ini. Menurut Fajar, pelayanan publik menjadi salah satu hal yang berkaitan erat dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Aparatur Sipil Negara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan berorientasi pelayanan.
“Artinya secara keseluruhan MK melalui Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi wabil khusus Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan itu sejauh ini pelayanan publik yang kita lakukan kita sadari sepenuhnya belum sempurna atau jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini secara lebih berjangka panjang ini dalam kerangka memperbaiki pelayanan publik yang kita lakukan,” jelas Fajar.
Melalui forum konsultasi publik ini, MK berharap mendapatkan masukan, saran, dan kritik dari masyarakat. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam penetapan pedoman standar pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, agar para pihak yang berperkara dan masyarakat umum dapat mendapatkan kemudahan dalam pelayanan publik di MK dengan sebaik-baiknya. Kegiatan forum pelayanan publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK khususnya Biro HAK dilaksanakan untuk lebih memahami dan meningkatkan pelayanan publik secara baik sehingga dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pencari keadilan yang datang ke MK dapat terlayani dengan baik sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Dalam kesempatan forum konsultasi publik kali ini, MK mengundang tiga orang dari berbagai latar belakang untuk menjadi narasumber. Mereka adalah Jurnalis Detik.com Andi Saputra, Advokat Viktor Santoso Tandiasa, dan Analis Kebijakan Pertama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Indra Setiawan.
Menurut Andi yang kerap menulis berita mengenai MK dan Viktor yang sering berperkara di MK dalam pengujian undang-undang, pelayanan publik di MK sudah cukup baik dibandingkan lembaga peradilan lainnya. Pelayanan publik di lembaga peradilan tentu berbeda dengan instansi lain yang memang fokus pada pelayanan masyarakat secara langsung seperti Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di sisi lain, Indra menjelaskan, standar pelayanan publik merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Tujuannya untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.