JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meresmikan Masjid Miftahul Khair Mahkamah Konstitusi yang berada di Gedung 3 Lantai 3 MK pada Jumat (5/4/2024) sore. Dalam acara peresmian tersebut dihadiri Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foelk, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhidin, serta dihadiri para pejabat dan pegawai MK lainnya.
Dalam peresmian masjid sekaligus acara buka puasa bersama tersebut, Suhartoyo mengatakan bulan Ramadhan adalah bulan yang baik dan sering disebut bulan ibadah. “Sebagai bentuk rasa syukur dan dalam mempererat ukhuwah keluarga besar MK maka diselenggarakan buka puasa bersama untuk mewujudkan kebersamaan di MK,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo lebih lanjut mengatakan, di samping kesibukan dalam melaksanakan tugas konstitusional dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu Serentak 2024 ini, MK juga berusaha terus menerus dalam memenuhi segala fasilitas pendukung guna memperlancar dukungan penanganan perkara bagi seluruh stakeholder MK. Salah satu fasilitas yang belum dimiliki MK sejak berdiri adalah fasilitas beribadah umat muslim berupa Masjid.
“Atas dukungan para pihak, MK akhirnya memiliki fasilitas tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh semua pihak khususnya pegawai,” lanjut Suhartoyo.
Suhartoyo berharap keberadaan masjid ini dapat memberikan manfaat, membawa kebaikan bagi semua pihak. “Kami juga berharap bahwa dengan dilaksanakannya berbuka bersama juga dapat mempererat persaudaraan di antara kita pegawai MK,” pungkas Suhartoyo.
Amal Jariah dan Dosa Jariah
Menjelang berbuka puasa Ramadhan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan kuliah singkat yang lazim disebut kultum (kuliah tujuh menit). Arsul dalam tausiahnya menyampaikan tentang amal jariah. Arsul mengatakan mengenai perbuatan baik yang dilakukan oleh seseorang kemudian kebaikan itu ditiru oleh orang lain maka orang pertama akan mendapatkan pahala yang mengalir dari kebaikan yang dilakukan orang lain itu. Begitu pula sebaliknya, perbuatan buruk yang dilakukan seseorang kemudian ditiru orang lain, maka dia akan mendapatkan dosa jariah, dosa yang mengalir dari orang lain yang meniru keburukan orang tersebut.
“Apa ini ada dasar hukumnya, kalau MK kan biasanya bicara dasar hukum. Ada (dasar hukumnya) ternyata, (yaitu) Al-Qur’an surat Yasin ayat 12,” terang Arsul.
Asrul juga menyinggung keberadaan masjid yang diresmikan ini. Selama ini, pelaksanaan shalat Jum’at di MK berpindah-pindah. Kadang digelar di Aula Gedung 1 MK, kadang di Lobi Ruang Sidang Pleno MK. Dengan hadirnya masjid MK, maka tak tidak ada keraguan lagi saat melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid.
“Kalau mau jum’atan itu sudah bisa (shalat) Tahiyyatul Masjid. Selama ini kita tahiyyatul aula…,” kata Arsul setengah berseloroh.
Sebelumnya, Sekjen MK Heru Setiawan dalam laporannya mengatakan, selama 20 tahun sejak MK berdiri, baru kali ini MK memiliki masjid. Heru mengungkapkan, masjid MK memiliki daya tampung 550-600 Jama’ah. Masjid ini juga dilengkapi dengan teknologi. “Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh partisipasi yang memungkinkan terwujudnya masjid Mahkamah Konstitusi,” kata Heru.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.