JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Pasal 48 angka 19 dan 20 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 33A ayat (1) UU JPH, pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Atas Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 ini, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan telah menerima permohonan bertanggal bertanggal 14 April 2023, yang diajukan oleh Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch).
“Permohonan Pemohon diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 April 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023, bertanggal 18 April 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Mei 2023 dengan Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Terhadap perkara tersebut, Suhartoyo mengatakan Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan Pendahuluan pada 17 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon dan persidangan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon pada 31 Mei 2023.
“Setelah Mahkamah memutus pengujian formil UU 6/2023 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU- XXI/2023 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Oktober 2023, Mahkamah kembali menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda untuk mendengar keterangan Presiden pada tanggal 16 Januari 2024; dengan agenda untuk mendengar keterangan ahli Pemohon pada tanggal 5 Februari 2024; dengan agenda untuk mendengar keterangan Pihak Terkait Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Pihak Terkait oleh Mahkamah) dan keterangan ahli Presiden pada tanggal 21 Februari 2024,” terangnya.
Dikatakan Suhartoyo, dalam persidangan yang digelar pada 21 Februari 2024, Ketua Sidang telah mengumumkan bahwa pemeriksaan persidangan telah selesai sehingga pihak-pihak dapat menyampaikan kesimpulan kepada Mahkamah paling lambat pada tanggal 29 Februari 2024.
Akan tetapi, setelah Mahkamah menerima kesimpulan dari Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait pada tanggal 29 Februari 2024, pada 5 Maret 2024 Mahkamah menerima surat Pemohon bertanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya menarik kembali Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat permohonan penarikan kembali Pemohon.
Sehingga, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 Maret 2023 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 49/PUU- XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
Oleh karena pertimbangan hukum pada huruf j di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 49/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,”tandas Suhartoyo.
Sebelumnya, Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 diujikan oleh Indonesia Halal Watch yang dalam hal ini diwakili oleh Joni Arman Hamid selaku Ketua dan Raihani Keumala selaku Sekretaris. Pemohon menyampaikan adanya perubahan norma dan penambahan norma sehingga pasal-pasal ini sangat merugikan pemohon khususnya Indonesia Halal Watch. Dalam alasan permohonannya, pemohon menyebutkan, dengan pasal-pasal yang merupakan perubahan norma dan juga penambahan norma, maka pemohon melihat bahwa telah ada pergeseran yang semula Indonesia menganut paradigma simbiotik, maka telah terjadi menjadi paradigma integralistik. Sehingga pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina