JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang Advokat bernama Mohamad Ansyariyanto Taliki mengajukan pengujian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 37/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Senin (18/3/2024) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”.
Pemohon menilai Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, aturan yang mengatur masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden ini dapat saja dilakukan tanpa mengajukan cuti, bahkan tidak terdapat informasi atau pengumuman masa cuti yang demikian tersebut di media nasional. Sehingga, masih melekat padanya status Presiden/Wakil Presiden saat berkampanye untuk pemilihan periode berikutnya. Oleh karena itu, Pemohon menilai perlu bagi Presiden/Wakil Presiden untuk melakukan hal tersebut demi tercapainya prinsip keterbukaan informasi publik.
“Dengan demikian Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan proses cuti yang diumumkan di publik dalam stasiun televisi nasional,” ucap Ansyariyanto di hadapan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menjadi anggota Majelis Sidang Panel perkara ini.
Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam nasihat Majelis Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Pemohon dapat menguraikan legal standing mengingat permohonan sejenis pernah diputus oleh MK pada Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2011. “Sehingga Pemohon dapat mengembangkan analisis terhadap kedudukan hukumnya serta mekanisme cuti kampanye yang dimaksudkan yang mempengaruhi hak pilih para pemilih tersebut,” jelas Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk mencermati dan mempelajari permohonan-permohonan MK yang baik untuk dijadikan pedoman penulisan saat perbaikan nantinya. Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menasihati Pemohon agar membangun argumentasi yang kuat untuk membantah putusan terdahulu. Selain itu, Pemohon perlu menambahkan perbandingan dengan keberlakuan aturan di negara-negara lainnya. Pada akhir persidangan Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan Pemohon dapat menyerahkan naskah perbaikan selambat-lambatnya pada Senin, 1 April 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.