JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan delegasi dari Kementerian Kehakiman Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, pada Kamis (14/3/2024) di Ruang Tamu Lantai 10 Gedung I MK. Kunjungan tersebut diterima oleh Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelola Perpustakaan MK Pan Mohamad Faiz.
Dalam pertemuan, Budi Wijayanto menyampaikan kunjungan ini merupakan kesempatan pertama bagi MK untuk menjalin hubungan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Inggris, begitu juga dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. “Melalui inisiatif ini, kami berharap dapat berbagi pemikiran mengenai perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi tujuan kita bersama,” ujarnya.
Budi menyebut, MK mempunyai kewenangan dan berfungsi sebagai penjaga konstitusi, artinya MK adalah penafsir akhir konstitusi. MK tetap teguh dalam komitmen terhadap keadilan dan ketidakberpihakan. Selain itu, pengadilan juga menerapkan prinsip keterbukaan, sehingga memudahkan akses terhadap keadilan melalui sidang daring dan terbuka, serta memberikan edukasi mengenai konstitusi dan peradilan kepada masyarakat.
Budi menjelaskan, seluruh warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan ke MK tanpa dikenakan biaya. Semua punya akses ke MK, dari Sabang hingga Merauke. Bahkan MK mempunyai sekitar 40 video conference yang tersebar di seluruh Indonesia. MK juga meyidangkan perkara secara live. Risalah sidang dan putusan juga dapat diakses dengan mudah di website MK. Budi pun tertarik untuk membangun hubungan kerja sama yang lebih dekat antara MK dengan Institusi Inggris.
Sedangkan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelola Perpustakaan Pan Mohamad Faiz ingin mempelajari lebih lanjut tentang sistem yang digunakan pada pengadilan Inggris. Ia menyebut tidak hanya tentang sistem pengadilannya saja, tetapi juga perlakuan pemerintah di Inggris yang mencakup supremasi hukum. Menurutnya, Inggris memiliki sistem yang berbeda dan juga terkait dengan teknologi pengadilan seperti apa yang digunakan.
Teknologi Persidangan
Sementara Tim Britten menyampaikan kunjungan ini sebenarnya ingin mengetahui secara mendalam apa yang sedang dilakukan MK saat ini. “Kami juga ingin mengetahui bagaimana access to justice yang dilakukan MK selama ini kepada masyarakat dan teknologi apa yang digunakan oleh MK dalam persidangan,” ujarnya.
Ia juga menceritakan bahwa ia bekerja pada salah satu bagian Justice. Di lain pihak ada Supreme Court. Ia mengusulkan agar MK Indonesia dapat mengunjungi Supreme Court dan kantor judiciary atau judicial office. Keduanya merupakan hal berbeda.
Kemudian, Tim juga menceritakan kegiatan yang dilakukannya sehari-hari di sana. Ia telah mengembangkan selama lima tahun mengenai penggunaan teknologi di persidangan. “Kami menggunakan hal yang sama dengan MK Indonesia dengan menggunakan video untuk melihat proses persidangan. Selain itu, di sana menggunakan AI untuk digital transkrip yang kemudian dapat dilihat oleh semua orang,” terangnya.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.