BOGOR, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka kegiatan Coaching Clinic yang bertemakan “Dukungan Teknis Yudisial bagi Panitera Pengganti Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024” pada Kamis (29/2/2024) di Aula Grha 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Ketua MK dalam sambutannya mengatakan bahwa Coaching Clinic ini merupakan pembinaan singkat yang menjadi bagian dari gugus tugas yang prosesnya sudah dimulai beberapa waktu yang lalu.
“Kali ini dalam satuan gugus tugas ini mungkin ada beberapa teman kita yang baru pertama jadi panitera pengganti. Jadi, ini panitera pengganti yang menurut saya terbesar karena semua teman-teman dari peneliti, juga menjadi panitera pengganti bahkan menjadi tambahan sebagai panitera pengganti ad hoc,” terang Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyampaikan apresiasi kepada panitia acara karena pada kesempatan ini lebih menekankan pada hal-hal teknis. Hal ini juga termasuk bagian dari tugas panitera pengganti yakni harus bisa mengusai tugas yang diberikan oleh hakim konstitusi.
“Teman-teman panitera sudah tahu bahwa struktur permohonan seperti ini adalah akan merujuk model putusan seperti apa. Artinya bahwa terhadap permohonan-permohonan yang secara struktur ada cacat di situ, itu teman-teman langsung bisa mendeteksi, sehingga nanti bisa bersinergi dengan Yang Mulia para Hakim. Meskipun ujungnya yang memberikan keputusan adalah Yang Mulia Para Hakim, tetapi teman-teman bisa memberikan masukan- masukan kepada Yang Mulia,” terang Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo juga menambahkan bahwa pada penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kali ini, MK akan melakukan putusan dismissal. Putusan tersebut untuk permohonan yang cacat dan tidak bisa diteruskan.
“Satu hal yang perlu saya sampaikan kepada Yang Mulia para Hakim bahwa mulai tahun ini Insya Allah kita sudah akan melakukan sistem dismissal,” tegas Suhartoyo.
Mengakhiri sambutannya, Suhartoyo berharap Coaching Clinic ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal sehingga nanti bisa menjemput sebuah perhelatan besar PHPU yang masuk ke MK dengan kesiapan yang maksimal.
Sementara Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporannya memaparkan tujuan dan urgensi penyelenggaraan coaching clinic ini adalah untuk mendiskusikan berbagai permasalahan terkait dengan penanganan perkara PHPU di tahun 2024. Heru juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dimulai dengan pemateri terkait dengan penggunaan Bahasa Indonesia dalam penyusunan putusan, serta pemateri yang dihadirkan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dengan mekanisme penanganan perkara PHPU.
“Acara Coaching Clinic Dukungan Teknis Yudisial bagi Panitera Pengganti Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini diselenggarakan mulai hari ini hingga hari minggu pagi,” kata Heru melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Bahasa Putusan
Sebelumnya Ahli Bahasa Kemenristekdikti, Maryanto pada sesi pertama mengungkapkan bahwa Bahasa Indonesia adalah sangat penting, dimana Bahasa Indonesia merupakan poros dari pondasi negara kita yaitu Pancasila. Maryanto menyampaikan materi bertajuk “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”. Menurutnya, bahasa dalam putusan MK memiliki kaidah-kaidah yang berbeda dengan bahasa sehari-hari.
“Oleh karena kita harus memperbanyak kosa kata terkait bahasa-bahasa hukum. Selanjutnya kita di sini juga belajar lebih mengetahui mengenai kaidah Bahasa Indonesia dan lebih terampil dalam menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar untuk menyusun putusan MK,” terangnya.
Kecurangan dalam Pemilu
Selanjutnya pemateri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili oleh Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono yang menerangkan terkait dengan mekanisme penyelesaian PHPU Tahun 2024. Mulai dari mekanisme tahapan pemilu, hingga terjadinya kecurangan dalam pemilu.
Sigit mengungkapkan pada tahapan pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka tersebut, KPU harus melakukan pendataan penduduk dalam negeri maupun yang ada di luar negeri untuk menentukan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini bertujuan sebagai dasar penghitungan suara. Selanjutnya, rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan setelah pemungutan suara selesai, di mana pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan diselesaikan hingga 7 Maret 2024. Sementara untuk tingkat nasional akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.
“Saya melihat pengalaman yang sudah-sudah yang mengajukan ke MK sesungguhnya adalah parpol peserta pemilu, tetapi bisa terjadi yang mengajukan gugatan adalah calon yang belum tentu mendapatkan persetujuan dari partai pengusungnya. Hal ini dikarenakan banyaknya kecurangan yang terjadi dalam pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka. Di mana kecurangan itu banyak terjadi baik mulai dari tahapan pencalonan hingga penghitungan suara. Kecurangan dalam pemilu ini banyak terjadi pada waktu kampanye,” tutur sigit.
Seperti diketahu acara Coaching Clinic ini berlangsung pada Kamis-Ahad (29 Februari-3 Maret 2024). Kegiatan ini diikuti lebih dari 80 peserta yang terdiri dari Koordinator setiap panel, Panitera Konstitusi, dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI).
Penulis: Bambang Panji Erawan.
Editor: Nur R.