JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB) bernama Risky Kurniawan hadir secara daring untuk menyampaikan perbaikan permohonan atas pengujian Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Sidang kedua uji materiil aturan yang mengatur hanya Pemerintah yang dapat menjadi Pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik (parpol) ini dilaksanakan pada Selasa (27/2/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Terhadap Perkara Nomor 17/PUU-XXII/2024 ini, Otniel Raja Maruli Situmorang selaku kuasa Pemohon menyebutkan menyampaikan hal-hal yang telah diperbaiki pihaknya. Salah satunya tentang kewenangan MK dalam melakukan pengujian pasal yang diujikan Pemohon.
“Sementara yang lainnya pada bagian alasan dan legal standing, kami hanya memperkuat dengan argumentasi dan narasi,” ucap Otniel dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai hakim anggota.
Baca juga: Hendak Bubarkan Parpol Korup, Syarat Pemohon Perkara Pembubaran Parpol Diuji
Pada sidang pendahuluan pada Selasa (13/2/2024) lalu, Pemohon menyatakan bahwa keberadaan pasal a quo berpotensi menghambat atau merugikan hak konstitusional Pemohon karena berkeinginan membubarkan partai politik yang terindikasi korupsi sebagai wujud dari bela negara sebagaimana diamanahkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Oleh karenanya, Pemohon menilai tidak cukup jika hanya Pemerintah yang diberi kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi. Sehingga, perseorangan warga negara seharusnya diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemohon adalah Pemerintah atau Perseorangan Warga Negara Indonesia. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha