JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 22/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XX/2022 (UU Advokat) memperbaiki permohonannya dan dibacakan pada sidang perbaikan permohonan pada Senin (26/2/2024). Perkara ini diajukan seorang advokat bernama Deddy Rizaldy Arwin Gommo yang memberikan kuasa kepada Actaviani Carolina Laromang Putri.
Actaviani mengatakan, Pemohon beranggapan permohonan ini tidak dapat dikategorikan ne bis in idem karena adanya perbedaan mendasar terhadap batu uji, alasan pengujian, dan kerugian konstitusional yang dimohonkan sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 78 Peraturan MK tentang Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Kemudian, Pemohon menambahkan bahwa ketua umum yang dimaksud dalam permohonan ini ialah ketua organisasi advokat sebagai pucuk pimpinan tertinggi dalam organisasi.
Menurut Pemohon, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai pucuk pimpinan tertinggi institusi tersebut tidak ada satu pun yang menjadi tim sukses pasangan calon presiden karena sangat sarat adanya konflik kepentingan. Pemberlakuan larangan ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga kebebasan dan independensi advokat yang pada gilirannya akan memastikan pelayanan hukum yang diberikan tetap berkualitas dan adil.
Selain itu, Pemohon menambahkan mengenai political contribution untuk advokat yang diatur oleh organisasi advokat di beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Inggris, Australia, dan beberapa negara lainnya. Meskipun tidak dikatakan secara eksplisit aturan partisipasi dan kontribusi dalam kegiatan politik, pada dasarnya aturan ini diterapkan untuk memastikan independensi, integritas, dan kepercayaan masyarakat umum pada profesi penegak hukum.
“Aturan tersebut biasanya mencakup larangan atau pembatasan terhadap partisipasi aktif anggotanya dalam kegiatan politik yang mana larangan ini bisa termasuk larangan menjadi anggota tim sukses kandidat politik tertentu,” jelas Actaviani dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Bolehkah Pimpinan Organisasi Advokat Jadi Timses Capres?
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan beberapa waktu lalu, Pemohon menjelaskan, larangan bagi ketua organisasi advokat untuk bergabung sebagai tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat dikaitkan dengan kebutuhan untuk menjaga integritas, kemandirian, dan martabat profesi advokat, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 UU Advokat. Jika larangan tersebut tidak diterapkan, terdapat potensi terganggunya tujuan dari pasal tersebut yang bertujuan untuk melindungi kepentingan tugas dan martabat profesinya.
Keanggotaan ketua organisasi advokat dalam tim pemenangan capres dan cawapres dapat menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan kebebasan advokat dalam memberikan pelayanan hukum tanpa adanya pengaruh politik yang mungkin dapat merugikan klien atau masyarakat. Penting untuk mencermati hak konstitusional masyarakat terhadap pelayanan hukum yang adil, netral, dan independen. Jika ketua organisasi advokat terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sejalan dengan larangan dalam Pasal 20 UU Advokat tersebut, ada potensi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang bebas dari intervensi politik akan terhambat
Melalui larangan tersebut, kepentingan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang bebas dari intervensi politik dijaga, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat tetap terjaga dan hak-hak konstitusional mereka terlindungi dengan baik. Menurut Pemohon, sudah sepatut dan sewajarnya apabila kekuasaan sebagai pemimpin organisasi advokat untuk dibatasi jabatannya untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan termasuk menghindari terbentuknya kekuasaan yang didasari kepentingan organisasi advokat pada sosok atau kelompok tertentu saja.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK Menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah serta menduduki pimpinan tim sukses pemenangan calon presiden dan wakil presiden.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.