JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris), pada Senin (26/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan tersebut diajukan oleh 22 notaris tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024.
Pemohon yang diwakili oleh Saiful Anam dalam persidangan yang digelar secara luring tersebut mengatakan telah merevisi permohonan yang telah perbaiki. Adapun perbaikan terdapat penambahan pemohon yang terdapat pada halaman delapan dan halaman sembilan. “Kami menambahkan dua pemohon yang pertama Pinarti Johanna dan Lieke Lianadevi Tukgali, mereka adalah para notaris yang sudah purna,” terang Saiful.
Kemudian, sambungnya, pada bagian kewenangan juga telah menghapus poin keempat yang dobel serta terkait dengan landasan pengujian konstitusionalitasnya atau batu uji. “Dari delapan batu uji kami memfokuskan terhadap empat batu uji yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Kemudian, kami sesuai dengan saran Majelis saat sidang pendahuluan kami juga telah mengeksplorasi dan membandingkan terhadap putusan-putusan sebelumnya yaitu perkara 52 dan perkara 165 di halaman 16,” ujarnya di hadapan Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga: Lagi, Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Diuji
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris.
Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Dengan adanya pengaturan norma Pasal 8 ayat (2) UU Notaris, maka menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat dilihat Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Notaris telah ditentukan bahwa notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun. Namun dalam Pasal 8 ayat (2) UU Notaris ternyata usia notaris masih dapat diperpanjang sampai berusia 67 tahun, bahkan terdapat norma yang mengatur dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Dengan demikian, terdapat tiga norma yang saling bertentangan, yaitu notaris berhenti atau diberhentikan pada saat umur 65 tahun, kemudian terdapat pengaturan 67 sampai dengan adanya pengaturan kriteria pertimbangan kesehatan.
Kemudian, menurut Para Pemohon, notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UU Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UU Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon menyebut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Notaris bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan