JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Heru Setiawan, didampingi Panitera Muda 2 Wiryanto, dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono Suroso, bertemu Deputi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eberta Kawima, Senin, (26/02/2024), di Gedung KPU.
Dalam kesempatan itu Heru melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan jadwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Heru menegaskan, MK senantiasa siap dengan perkembangan di KPU.
Kawima menjelaskan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional paling lambat selesai pada 20 Maret 2024. Menurutnya, proses rekapitulasi berjalan sangat dinamis tergantung dari proses di daerah, sehingga jika tidak ditentukan jadwalnya tidak akan selesai.
Heru menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di MK sangat bergantung dengan proses rekapitulasi di KPU. Mengingat pada bulan April terdapat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, semakin cepat KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional, maka proses penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK juga akan selesai sebelum Idul Fitri dan bisa menjadi momen rekonsiliasi nasional.
Namun demikian, MK tetap akan menunggu KPU mengingat banyaknya persoalan yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di daerah. Terhadap hal itu, Kawima menyampaikan harapan yang sama.
Selain itu, dalam kesempatan kali ini juga dibahas persoalan tahapan penanganan perkara PHPU di MK. Mulai kesiapan infrastruktur MK yang dapat digunakan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama proses penyelesaian PHPU, serta model dan sistem penanganan perkara PHPU di MK.
Panitera Muda 2 MK, Wiryanto pada kesempatan ini menjelaskan jumlah masing-masing pihak yang dapat masuk ke dalam ruang sidang MK akan dibatasi. Namun demikian, para pihak tetap dapat hadir secara daring. Dikatakan oleh Wiryanto, para pihak yang hadir ke ruang sidang harus terdaftar dan mendapatkan bukti pendaftaran dari MK.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Nur R.