BOGOR, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka Focus Group Discussion Perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (22/02/2024) yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Suhartoyo mengatakan bahwa pembahasan PMK MKMK berdasar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan merupakan perintah UU MK yang memerintahkan agar MKMK membuat ketentuan yang mengatur dirinya.
“Substansi PMK yang berkaitan dengan kode etik maupun tata cara hukum acara pengenaan hukum acara masih banyak yang perlu disempurnakan,” ujar Suhartoyo. Diungkapkan olehnya, pada awalnya para hakim konstitusi merasa penyusunan PMK mengenai MKMK itu menjadi tugas hakim konstitusi, namun setelah mencermati ketentuan yang ada ternyata penyusunan PMK tentang MKMK ini merupakan kewenangan dari MKMK.
Oleh karena itu, Suhartoyo mengapresiasi dilaksanakannya FGD untuk membahas perubahan PMK tentang MKMK ini. Menurutnya, pembahasan PMK tentang MKMK menjadi penting mengingat MK saat ini menjadi sorotan publik.
Heru Setiawan dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, sejak Kamis – Sabtu (22 – 24/2/2024) dengan menghadirkan tiga pemateri, Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua periode 2008 MK Harjono, dan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Kemudian, Heru mengatakan, urgensi dilaksanakannya FGD ini adalah menindaklanjuti Putusan MKMK pada 7 November 2023 dengan beberapa rekomendasi, di antaranya melakukan revisi PMK MKMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK yang meniadakan MKMK banding, dan lainnya. (*)
Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.