JAKARTA, HUMAS MKRI – Pelaksanaan strategi rekrutmen sumber daya manusia dan eksternal dimaksud harus memperhatikan aspek kuantitas, kualitas, posisi, komposisi, dan anggaran secara tepat waktu sesuai dengan strategi Bl untuk mendukung pencapaian kesinambungan kinerja Bl yang tinggi. Pemenuhan sumber daya manusia dari pihak eksternal dilakukan dengan proses rekrutmen dan jalur, antara lain PCPM, general hire, dan special hire yang terdiri atas pro-hire dan experienced hire. Hal tersebut disampaikan oleh Imam Subarkah yang merupakan Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia dalam sidang Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan oleh Rega Felix yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 18 ayat (2) UU KIP. Sidang keempat perkara ini digelar pada Selasa (20/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang tersebut hadir Bank Indonesia dan Komisi Informasi Publik (KIP) yang hadir sebagai pemberi keterangan yang dihadirkan oleh MK.
Menurut Imam, jalur rekrutmen jabatan pro-hire merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi kebutuhan pegawai pada segmen jabatan officer dengan pangkat setara asisten manajer sampai dengan asisten direktur. Sedangkan rekrutmen jabatan experienced hire merupakan jalur rekrutmen untuk mengisi kebutuhan pegawai pada segmen jabatan officer paling rendah untuk pangkat deputi direktur. Dalam proses pemenuhan sumber daya manusia dimaksud, Bl dapat bekeria sama dengan perguruan tinggi dan/atau Iembaga independen lainnya untuk proses rekrutmen, antara lain untuk tahapan proses seleksi administrasi, seleksi potsnsi dan kompetensi, seleksi psikologi, seleksi kesehatan dan psikiatri, serta seleksi akhir.
“Kerja sama ini dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pegawai Bl dengan tujuan memperoleh sumber daya manusia yang andal dan berkualitas. Hal ini dilakukan untuk menghindari campur tangan pihak internal Bl dan pihak lain yang berusaha untuk ikut campur dalam proses seleksi sehingga terhindar dan praktik Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Imam.
Dalam pelaksanaan pemenuhan sumber daya manusia, sambung Imam, pada awal bulan Mei 2023, Bl membuka rekrutmen pegawai untuk jalur pro-hire untuk posisi antara lain Manajer Ahli Fikih Islam yang diumumkan secara terbuka yang dapat diakses meIalui laman dengan tautan www.bi.go.id. Selain diinformasikan meIalui laman tersebut, Bl juga mengumumkan informasi rekrutmen lowongan dimaksud meIalui media elektronik.
Akomodasi Keterbukaan Informasi Publik
Kemudian, Bl sebagai Iembaga publik yang menjunjung keterbukaan informasi publik. BI merespons permohonan informasi mengenai perekrutan meIalui surat No. 25/58/DKomGSPK/Srt/B tanggal 9 Agustus 2023 dan menyampaikan surat kepada Pemohon bahwa permohonan informasi berupa hasil tes dan psikiatri dapat disampaikan kepada Pemohon. Pemohon diundang untuk datang langsung ke ruang Layanan Informasi Publik (Visitor Center) Bl agar Pemohon dapat meIihat, mendengarkan, serta mencatat informasi yang dimohonkan secara langsung.
Untuk permintaan terkait surat keputusan dari Gubernur Bl hanya diberikan saat pengangkatan pegawai. Adapun informasi kelulusan dan ketidaklulusan daiam setiap tahap seleksi Pro Hire 2023 telah disampaikan meIalui laman dan surel peser!a rekrutmen Pro Hire 2023. Terkait dengan permintaan Pemohon mengenai daflar nama peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi sampai dengan diterima sebagai pegawa, tidak dapat diberikan oleh Bl dengan mempertimbangkan bahwa data nama peserta yang lolos dalam setiap tahapan seleksi dimaksud merupakan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal I7 huruf h angka 2.4, dan 5 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu: (i) riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan, kesehatan fisik, dan psikis seseorang; (ii) hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, inteIektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau (iii) catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas penjelasan yang disampaikan oleh Bl, maka seharusnya Pemohon dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU KIP.
Tidak Miliki Kedudukan Hukum
Sementara Pihak terkait (KIP) yang diwakili oleh Donny Yoesgiantoro menyampaikan, Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pihak yang memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagaimana diatur dalam 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dikarenakan Pemohon tidak mengalami kerugian akibat berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP namun hal yang dialami oleh Pemohon merupakan akibat dari implementasi norma.
Selain itu, kronologi Pemohon tidak berkaitan dengan adanya hak konstitusional Pemohon yang dirugikan, bersifat spesifik, potensial terhadap tidak lolosnya Pemohon dalam mengikuti proses seleksi yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP. Kemudian, KIP menyatakan permohonan pengujian materiil tidak diuraikan secara jelas, cermat, detail terhadap kerugian konstitusional yang dialami yaitu dalam hal ini apakah Pemohon dirugikan karena tidak mendapat pekerjaan atau karena tidak mendapatkan informasi yang diinginkan.
"Sehingga menurut kami terkait dengan dalil kerugian Pemohon dapat dinyatakan tidak jelas (obscuur libel), karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP antara hal yang dialami Pemohon dengan kerugian hal konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945 dan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945 tidak dihalangi dan tidak dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP," terang Donny.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Makna Keterbukaan Data Pribadi Bagi Seseorang Dalam Jabatan Publik
Advokat Minta Tafsir Jelas dari Aturan Informasi yang Dikecualikan dalam UU KIP
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 18 ayat (2) UU KIP mengecualikan data pribadi berupa riwayat dan kondisi anggota keluarga hingga hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan satuan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana yang termuat pada Pasal 17 huruf h UU KIP bagi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Dalam kasus konkret, Pemohon menceritakan tentang kronologis saat mengikuti seleksi penempatan jabatan yang bersifat publik di Bank Indonesia. Namun Pemohon dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi. Kemudian Pemohon meminta daftar nama peserta, hasil evaluasi Pemohon tidak diterima, dan daftar hasil tinjauan kesehatan Pemohon. Akan tetapi pihak penyelenggara ujian menolak dan hanya memberikan catatan kesehatan Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan hak sanggah terhadap informasi yang sejatinya bersifat informasi publik. Berdasarkan hal itu, terdapat multitafsir dari kausal verban dari norma Pasal 18 ayat (2) UU KIP dengan kerugian konstitusional Pemohon karena hasil tes dari ujian yang dimintakan oleh Pemohon dinyatakan dikecualikan sebagai informasi publik.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga Mahkamah menyatakan frasa ‘posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik’ dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk daftar nama peserta dalam proses seleksi terbuka dalam rangka penempatan posisi jabatan-jabatan publik’. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha