JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU Papua Barat Daya) menghadirkan tujuh saksi untuk memberikan keterangan pada sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/2/2024). Saksi bernama Marthina Atanay selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan mengeklaim, pihaknya masih memberikan pelayanan fasilitas kesehatan di Kampung Botain hingga saat ini.
“Hingga saat ini masyarakat tetap mendatangi fasilitas yang ada di Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan dan kami sebagai Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan sampai saat ini tetap melayani masyarakat Kampung Botain yang memerlukan fasilitas kesehatan,” ujar Marthina yang juga menjadi Pejabat Sementara Kepala Puskesmas itu menyampaikan keterangan kepada panel hakim secara daring bersama saksi lainnya dan kuasa hukum Pemohon.
Marthina mengatakan, adanya permasalahan perebutan Kampung Botain antara Pemkab Sorong Selatan dan Pemkab Sorong menyebabkan biaya bantuan operasional kesehatan Kampung Botain tidak dibebankan kepada Dinas Kesehatan Sorong Selatan lagi. Namun, sampai sekarang masyarakat tetap mendatangi fasilitas yang ada di Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan.
Saksi Pemohon berikutnya, Lamek Kladit, seorang Guru sekaligus Kepala Sekolah Dasar (SD) YPK Patmos Botain mengeklaim, dirinya beserta seluruh pengajar SD YPK Patmos Botain tidak menginginkan Kampung Botain masuk ke wilayah Kabupaten Sorong. Lamek mengatakan, proses mengajar pada 2013-2018 menggunakan operasional dari anggaran yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sorong Selatan.
“Karena selama ini kami telah mengabdi kepada Kabupaten Sorong Selatan dan masyarakat Sorong Selatan serta menerima manfaat dari Kabupaten Sorong Selatan,” kata Lamek.
Lamek melanjutkan, pada pertengahan 2023, aplikasi data Dapodik SD YPK Patmos Botain berubah status yang tadinya berada di Kabupaten Sorong Selatan menjadi Kabupaten Sorong. Lamek kemudian membicarakan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sorong Selatan, dan pada saat itu Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sorong Selatan menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan status SD YPK Patmos Botain agar berada di Kabupaten Sorong Selatan dalam aplikasi data Dapodik.
Kemudian, Saksi Pemohon bernama Yulian Saru yang kapasitasnya sebagai Bendahara Kampung Botain mengatakan, pendapatan dana Kampung Botain selama ini didapatkan dari dana program nasional pengembangan masyarakat yang bersumber dari pemerintah pusat sejak 2010 sampai 2015, dana program strategis peningkatan pembangungan kampung yang bersumber dari dana otonomi khusus sejak 2020 sampai 2021, dana APBD Kabupaten Sorong Selatan sejak 2010 sampai saat ini, serta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2015 sampai 2023.
“Selama ini Kampung Botain menerima dana kampung dari Kabupaten Sorong Selatan, bukan dari Kabupaten Sorong,” tutur Yulian.
Selanjutnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan periode 2018 -2023 Ester Homer mengatakan, pada Januari 2023, Kampung Botain sudah tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sorong Selatan setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 89 Tahun 2019. Namun, dia mengeklaim, masyarakat Kampung Botain tidak terima karena merasa kampungnya berada di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Selain keempat saksi di atas, Pemohon juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Egi Rayaan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Botain, Frengki Ajamaru selaku Kepala Distrik Saifi 2016-2023, serta Timotius Sagisolo sebagai Ketua Klasis Teminabuan yang melayani jemaat GKI Patmos di Kampung Botain.
Di sisi lain, perwakilan Pemerintah pada persidangan kali ini meminta MK memanggil Pemkab Sorong untuk dijadikan sebagai Pihak Terkait. “Kami memohon kepada Yang Mulia untuk menghadirkan Sorong sebagai Pihak Terkait, kalau Mahkamah meminta itu lebih cepat, tetapi kalau tidak diminta Sorong sudah siap menjadi Pihak Terkait,” kata Subkoordinator Bidang Polhukam II Kementerian Hukum dan HAM Surdiyanto sebagai tim kuasa Presiden yang mewakili pemerintah dalam perkara ini.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, Pemohon diberikan satu kesempatan lagi untuk mengajukan ahli guna memberikan keterangan dalam persidangan. Suhartoyo menyatakan, selain Pemkab Sorong, MK juga akan meminta keterangan Gubernur Papua Barat sebagai Pihak Terkait. Persidangan berikutnya akan diselenggarakan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca juga:
Bupati Sorong Selatan Klaim Kampung Botain Masuk Wilayahnya
Perkuat Klaim Atas Kampung Botain, Ketua DPRD Sorong Selatan Masuk sebagai Pemohon
Pemerintah: Kampung Botain Jauh di Luar Wilayah Kabupaten Sorong Selatan
Saksi Pemohon Klaim Pelayanan di Kampung Botain Dilakukan Pemkab Sorong Selatan
Sebagai tambahan informasi, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga, mengajukan pengujian Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Kamis (21/09/2023), Samsudin Anggiluli (Pemohon) melalui kuasa hukum Jamses E. Sihaloho menyebutkan ketentuan pasal-pasal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut tidak sesuai dengan fakta secara historis, yuridis, dan geografis yang telah ada sebelumnya. Sebab pada kenyataannya penduduk yang tinggal atau hidup dalam Kampung Botain yakni Suku Tahit Yaben merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan. Sejak 2002 masyarakat tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sorong Selatan dan telah pula menerima manfaat pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Ditambah pula, sambung Jamses, masyarakat tersebut turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2004–2020 lalu melalui KPUD Sorong Selatan.
Dalam petitumnya, Pemohon memionta agar Mahkamah menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.