JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan permohonan Saiful Salim dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sidang Pengucapan Ketetapan ini dilaksanakan pada Selasa (16/1/2024) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebutkan saat Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada 19 Desember 2023, kuasa hukum Pemohon menyatakan mencabut/menarik kembali permohonannya. Atas penarikan kembali permohonan ini, berdasar Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) UU MK, maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 8 Januari 2024 menyimpulkan penarikan permohonan ini beralasan menurut hukum.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesua Tahun 1945 ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Suhartoyo membacakan Ketetapan MK.
Baca juga: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Menimbulkan Problematika Hukum
Sebagaimana diketahui, pada Sidang Pendahuluan Selasa (19/12/2023) lalu Saiful Salim dalam permohonan Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 melalui kiuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyebutkan pasal yang telah dimaknai Putusan MK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pemohon menilai pasal tersebut memiliki penafsiran yang cukup luas karena belum memberikan pemaknaan yang rigid yang dapat diartikan bahwa pemilu bukan hanya pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan atau kabupaten saja melainkan terhadap pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karenanya, Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan gubernur yang dipilih melalui pemilihan umum”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha