JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan penarikan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Materi yang diuji dalam perkara ini yakni mengenai usia pensiun TNI.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 97/PUU-XXI/2023 dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/12/2023) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK..
Suhartoyo menyebutkan, Mahkamah telah menggelar sidang untuk memeriksa perkara ini. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan pada 7 September 2023. Namun, pada 7 Desember 2023, Mahkamah menerima surat dari kuasa hukum para Pemohon perihal permohonan pencabutan perkara.
Menindaklanjuti surat permohonan pencabutan perkara tersebut, Mahkamah menyelenggarakan persidangan pada 13 Desember 3 2023 dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan kuasa hukum para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya.
Baca juga:
Prajurit TNI Persoalkan Batas Usia Pensiun
Tujuh Prajurit TNI Minta MK Jatuhkan Putusan Sela Uji Usia Pensiun
Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan dalam Sidang Uji UU TNI
Menanti Kepastian Hukum Batas Usia Pensiun TNI
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 diajukan oleh tujuh prajurit TNI yang tediri atas prajurit aktif dan purnawirawan. Mereka adalah, Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI. Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus. Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.
Para Pemohon mengujikan ketentuan batas usia pensiun dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal 53 UU TNI menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (07/09/2023), Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.
Usia Pensiun 60 Tahun
Viktor menjelaskan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK.
Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluhdelapan) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.