JAKARTA, HUMAS MKRI – Lokasi Kampung Botain yang semula berada di Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan, telah berada di luar wilayah Sorong Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 89 Tahun 2019. Hal ini dikatakan oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amran, saat menyampaikan keterangan Presiden/Pemerintah dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/12/2023).
Amran menjelaskan, berdasarkan analisa garis batas pada Lampiran UU PBD serta proses penegasan batas daerah yang telah dilaksanakan, termasuk di antaranya berita acara No.61/GAD3/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018, maka lokasi Kampung Botain berada kurang lebih 23 km di sebelah barat dari pola garis indikatif peta Lampiran UU PBD atau kurang lebih 30 km dari sebelah barat Sungai Seremuk.
“Berarti bahwa lokasi Kampung Botain tersebut jauh berada di luar cakupan wilayah Kabupaten Sorong Selatan berdasarkan UU No.29 tahun 2022,” tegas Amran.
Lebih lanjut Amran menjelaskan batas-batas daerah, baik batas daerah Provinsi Papua Barat Daya dan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di luar Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 29 tahun 2022, maupun batas-batas antar kota digambarkan berdasarkan garis batas pada Permendagri tentang batas daerah antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
“Khususnya penggambaran batas daerah Kabupaten Sorong Selatan dengan Sorong pada peta wilayah Provinsi Papua Barat Daya telah sesuai dengan Permendagri No. 89 Tahun 2019,” jelas Amran.
Baca juga:
Bupati Sorong Selatan Klaim Kampung Botain Masuk Wilayahnya
Perkuat Klaim Atas Kampung Botain, Ketua DPRD Sorong Selatan Masuk sebagai Pemohon
Sebagai tambahan informasi, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga, mengajukan pengujian Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Kamis (21/09/2023), Samsudin Anggiluli (Pemohon) melalui kuasa hukum Jamses E. Sihaloho mendalilkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih rinci Jamses menyebutkan ketentuan pasal-pasal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut tidak sesuai dengan fakta secara historis, yuridis, dan geografis yang telah ada sebelumnya. Sehingga, selaku kepala daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Pemohon merasa dirugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya. Pada kenyataannya penduduk yang tinggal atau hidup dalam Kampung Botain yakni Suku Tahit Yaben merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan. Sejak 2002 masyarakat tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sorong Selatan dan telah pula menerima manfaat pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Ditambah pula, sambung Jamses, masyarakat tersebut turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2004–2020 lalu melalui KPUD Sorong Selatan.
“Akibat pengambilalihan wilayah terhadap Kampung Botain, masyarakat yang merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan ini menyampaikan keberatan dan penolakan atas pengambilalihan kampungnya yang masuk ke dalam wilayah Distrik Botain Kabupaten Sorong,” sampai Jamses pada Sidang Majelis Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota.
Atas permohonan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.