BOGOR, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Angkatan V, memasuki hari terakhir. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna, pada Kamis, (23/11/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Andi dalam sambutannya mengatakan bimtek ini harus dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam menghadapi Pemilu 2024.
Baca juga:
Menyamakan Persepsi Penyelesaian Sengketa Pemilu
Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024 bagi KPU Angkatan V ini berlangsung pada Senin-Kamis (20-23/11/2023) di Pusdik MK. Bimtek diikuti oleh 160 peserta yang terdiri atas anggota dan divisi hukum KPU dari Provinsi Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.
Ketua MK Suhartoyo secara resmi membuka bimtek pada Senin (20/11/2023). Selanjutnya Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi pembicara pada sesi pertama.
Suhartoyo mengatakan bimtek ini diadakan untuk menyamakan persepsi penyelesaian PHPU 2024. Dengan bimtek ini diharapkan penyelenggara pemilu dapat memahami bagaimana Hukum Acara MK dan mendapatkan gambaran dalam Penyelesaian PHPU sehingga dapat beracara di MK.
Dalam perkembangannya, terang Suhartoyo, yang digugat ke MK tidak hanya persoalan angka tetapi juga persoalan prosedur yang dijadikan substansi gugatan. Oleh karena itu, para peserta juga akan menerima materi dan latihan praktik menyusun jawaban KPU (Termohon).
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pemaparannya mengatakan penyelenggara pemilu tidak boleh berpikiran positif terhadap hasil. Hal ini agar bersiap diri jika ada pihak yang mempersoalkan penetapan hasil perolehan suara. Kelengkapan penyimpanan dokumen adalah kunci dalam penanganan sengketa hasil. Oleh karena itu, tidak boleh ada dokumen yang tercecer, semuanya harus disimpan secara rapi untuk menjawab dalil-dalil pemohon.
Saldi berpandangan, dalam proses beracara di MK seharusnya KPU menjadi pihak yang paling diuntungkan karena memiliki berkas yang paling lengkap. Namun demikian, hal itu tidak selalu terbukti karena ada juga beberapa permohonan yang dikabulkan MK.
Selain itu segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam perkara PHPU seperti kandidat yang memperoleh suara terbanyak bisa saja mengajukan permohonan, untuk memperkuat kemenangan mereka. Tidak tertutup kemungkinan kandidat pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden yang meraih suara 49 persen mengajukan gugatan ke MK agar perolehan suaranya melebihi 50 persen sehingga tidak perlu lagi dilakukan putaran kedua.
Berikutnya Saldi menekankan agar KPU cukup menjawab apa yang didalilkan Pemohon, “jadi jangan menjawab apa yang tidak didalilkan, bahasa sederhananya, jangan menggaruk apa yang tidak gatal,” kata Saldi.
Saldi mengungkapkan persoalan yang muncul dalam PHPU Legislatif. Pertama adalah perolehan suara. Kemudian penentuan kursi partai apakah lolos ambang parlemen atau tidak. Terakhir adalah pertarungan antar perseorangan calon anggota legislatif.
Sesi dua Bimtek PHPU Tahun 2024 diampu oleh Panitera Pengganti MK Mardian Wibowo yang membawakan materi “Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”. Mardian menjelaskan sejarah konstitusi yang terkait dengan pembentukan lembaga MK dan penyelenggara pemilu komisi pemilihan umum dalam amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD) tahap ke tiga.
Sesi ketiga, tampil Panitera Muda MK Wiryanto yang menjelaskan jadwal dan tahapan penanganan sengketa pemilu. Wiryanto juga berbagi pengalaman dalam penanganan perkara PHPU.
Sigit Joyowardono, Pejabat Fungsional Ahli Pertama KPU, dalam sesi enam Bimtek menegaskan agar penyelenggara pemilu mencermati laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Ketidaktaatan partai politik terhadap ketentuan itu mengakibatkan gugurnya partai politik dan calon anggota legislatif dari partai tersebut di suatu dapil.
Penulis: Ilham Wiryadi M.
Editor: Nur R.