BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar kegiatan Konsinyering Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2025-2029, pada Kamis (9/11/2023) di Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tatang Garjito mengatakan kegiatan ini sangat penting karena merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada Oktober 2023 lalu. “Kita sudah melalui tahap pertama yang mana kemarin unit kerja dari bottom up mengenai permasalahan, potensi dan rencana program kedepan oleh unit kerja,” ujar Tatang di hadapan para peserta konsinyering.
Menurut Tatang, pada kegiatan penyusunan renstra sebelumnya telah dirangkum baik visi dan misi yang melibatkan seluruh eselon II, eselon III, dan pegawai lainnya. “Hari ini kegiatannya tidak kalah penting yang mana mendengarkan pakar luar MK yaitu eksternal,” terangnya.
Di akhir sambutannya, Tatang menegaskan, cita-cita MK kedepannya dapat menyusun keberlangsungan renstra dari 2019-2024. “Tentu harapan kita teman-teman mereview renstra sebelumnya. Apa sih renstra 2019-2024 yang merupakan keberlangsungan untuk 2025-2029,” tegas Tatang.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 45 orang dan berlangsung selama tiga hari sejak Kamis hingga Sabtu (9 – 11/11/2023). Sebelumnya, MK telah melakukan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Inisiasi Dini dan Penggalian Informasi (Early Initiation and Information Gathering) Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2025-2029 yang dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang menyampaikan dan memberikan catatan terkait penganggaran MK ke depan. Adapun tiga pakar tersebut adalah Ibnu Sina Chandranegara memberikan materi mengenai “Perkembangan Mutakhir Gagasan Konstitusionalisme dan Rancang-Bangun Implementasinya di Indonesia”. Kemudian, narasumber selanjutnya, Aria Suyudi dengan materi “Pengembangan Sistem Teknologi dan Informasi di Peradilan: Pengalaman di Mahkamah Agung dan Upaya Integrasi dan Harmonisasi Regulasi di Indonesia”. Narasumber ketiga diisi oleh Bambang Widjojanto dengan materi “Penguatan Integritas dan Penegakan Etika di lingkungan Kekuasaan Kehakiman”. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.