JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/11/2023) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Indra Sofian yang menjabat Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.
Dalam persidangan Pemohon menyebut Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena adanya kewajiban magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat. Sedangkan Pemohon telah memiliki pengalaman ditugaskan sebagai investigator dalam penegakkan hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha selaku lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi.
“Kerugian konstitusional pemohon terdapat pada halaman enam. Disitu kerugian-kerugian konstitusional pemohon. Pemohon merupakan perseorangan WNI memiliki hak konstitusional untuk mewujudkan permohonan uji materi,” terang Indra di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Indra juga mengatakan pada alasan permohonan terdapat penambahan putusan MK Nomor 54/PUU-XVIII/2020 dimana pada paragraph 3.10.1 halaman 47. “Kami memasukkan terkait pengertian terkait dengan magang. Selanjutnya, pemohon menambahkan terkait perbedaan pengujian yang diajukan pemohon dengan yang sebelumnya pernah diujikan dimana sebagaimana tercantum di halaman empat,” ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Pemohon menceritakan bahwa ia mengalami kerugian dengan adanya ketentuan a quo. Pemohon telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun menjadi investigator selaku penegak hukum di KPPU. Selain itu berdasarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pensiunan penegak hukum dan militer yang sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tidak perlu mengikuti magang di kantor advokat. Pemohon juga berpendapat bahwa statusnya yang bukan sebagai “Pegawai Negeri” atau pejabat negara, sehingga seharusnya tidak ada larangan untuk menjadi seorang Advokat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK untuk menerima permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.