BEKASI, HUMAS MKRI – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prosedur penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca persidangan yang dilakukan berbasis teknologi dan informasi, MK menggelar diklat “Kepaniteraan Tentang Penerimaan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang, Persidangan, dan Pasca-Persidangan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun Anggaran 2023”. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu (5 – 7/10/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam sambutannya pada Kamis (5/10/2023), Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kegiatan diklat ini sudah menjadi hal yang lazim dilaksanakan tiap tahun karena amanat dari (Badan Pengawas Keuangan) BPK untuk melakukan diklat dari tiap penanganan perkara yang telah diputus MK.
“Namun demikian ada hal hal baru karena perkembangan hukum acara terkait banyaknya permohonan saat ini harus memerlukan perhatian yang mendalam dari Kepaniteraan dan harus di dukung kesekjenan,” sambung Anwar
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan laporan dalam diklat ini diikuti peserta sebanyak 60 orang, yang terdiri dari pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK mengikuti secara luring di ruangan ini dengan para pengajarnya juga berasal dari Kepaniteraan dan Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ia menyampaikan bahwa sebelum pembukaan sudah dilakukannya materi terkait Manajemen Pengajuan Permohonan dan Registrasi Perkara Berbasis SIMPP dan Website yang dibawakan oleh pemateri Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto dan setelahnya akan digelar pemateri oleh Panitera Muhidin dengan materi Manajemen Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Hal lain peserta kegiatan ini diikuti oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Panitera Pengganti, Analis Hukum, dan Pranata Peradilan, ini adalah cikal bakal gugus tugas untuk persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang nantinya akan mendapatkan sertifikat yang menjadi bukti mengikuti diklat Kepaniteraan” tutup Heru.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Lulu Anjarsari P.