JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengujian materiel Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) kembali digelar pada Rabu (04/10/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan untuk Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Janses E. Sihaloho selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan menyampaikan perbaikan permohonan. Di antaranya perbaikan materi yang diujikan. Semula, Pemohon menguji Pasal 3 Ayat (1) huruf a, Pasal 3 ayat (2), dan Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD. Setelah perbaikan, materi yang diujikan yaitu Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 UU PBD.
Selain itu, terdapat tambahan Pemohon yaitu Martinus Maga, Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan.
"Kami menambahkan pihak Pemohon yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, ditambah dengan Ketua DPRD Sorong Selatan melalui rapat Paripurna. Kami sesuaikan dengan arahan Majelis pada sidang pendahuluan," ujarnya.
Janses juga memaparkan kerugian konstitusional dalam permohonan yang telah diperbaiki ini. Hal merugikan para Pemohon, yakni kerugian kehilangan wilayah, kehilangan jumlah penduduk, kehilangan pendapatan daerah, dan ketidakpastian terhadap warga Sorong Selatan.
“Pemohon memperbaiki dengan mempertajam dan menambahkan beberapa hal yaitu upaya yang ditempuh pemohon dalam menyelesaikan permasalahan perebutan kampung Botain,” terang Janses.
Terakhir, dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Rio Capella, para Pemohon meminta MK menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong.
Pada penghujung persidangan, Arief mengesahkan bukti-bukti dari para Pemohon yaitu bukti P-1 sampai dengan P-23. Selanjutnya Arief mengatakan akan melaporkan perkara ini pada forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terlebih dahulu. “Nanti jika diminta untuk dilanjutkan persidangan pembuktian pada sidang pleno, silakan menyiapkan saksi atau ahli yang signifikan,” tutup Arief.
Baca juga:
Bupati Sorong Selatan Klaim Kampung Botain Masuk Wilayahnya
Sebagai tambahan informasi, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga, mengajukan pengujian Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Kamis (21/09/2023), Samsudin Anggiluli (Pemohon) melalui kuasa hukum Jamses E. Sihaloho mendalilkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih rinci Jamses menyebutkan ketentuan pasal-pasal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut tidak sesuai dengan fakta secara historis, yuridis, dan geografis yang telah ada sebelumnya. Sehingga, selaku kepala daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Pemohon merasa dirugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya. Pada kenyataannya penduduk yang tinggal atau hidup dalam Kampung Botain yakni Suku Tahit Yaben merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan. Sejak 2002 masyarakat tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sorong Selatan dan telah pula menerima manfaat pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Ditambah pula, sambung Jamses, masyarakat tersebut turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2004–2020 lalu melalui KPUD Sorong Selatan.
“Akibat pengambilalihan wilayah terhadap Kampung Botain, masyarakat yang merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan ini menyampaikan keberatan dan penolakan atas pengambilalihan kampungnya yang masuk ke dalam wilayah Distrik Botain Kabupaten Sorong,” sampai Jamses pada Sidang Majelis Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota.
Atas permohonan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.