JAKARTA, HUMAS MKRI - Zico Leonard D. Simanjuntak menguji Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana terhadap Perkara Nomor 108/PUU-XXI/2023 yang diajukan Zico ini digelar di MK pada Senin (25/9/2023). Majelis Sidang Panel yang melaksanakan sidang terdisi atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Panel MK.
Penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan sidang pengadilan’ adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Zico Leonard D. Simanjuntak (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Deddy Rizaldy A.G. menyebutkan berlakunya norma tersebut menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas hak imunitas organisasi advokat dalam menjalankan profesinya, yang tak hanya terbatas pada sidang pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata atau kasus lainnya. Selaku advokat tak jarang pihaknya menjalankan profesinya untuk melindungi klien dengan melakukan tindakan hukum, baik bertindak atas kuasa dari klien untuk melayangkan somasi, berunding dan bekerja sama dengan pihak terkait maupun memberikan pernyataan tentang perkara yang sedang dihadapi.
“Apabila merujuk pada pasal a quo, Pemohon hanya dilindungi untuk pernyataan di dalam sidang dan bukan di luar sidang. Akibatnya timbul potensi Pemohon diperkarakan karena pemberian tersebut. Sehingga, harus ada penegasan secara jelas akan Penjelasan Pasal 16 UU Advokat mengingat Pasal 16 UU Advokat diubah melalui putusan MK, namun belum tidak dengan Penjelasannya,” jelas Deddy.
Pemohon dalam permohonannya menyatakan, imunitas diperlukan advokat untuk melindungi pekerjaan dalam membela klien sehingga advokat tidak dapat dituntut, baik secara hukum pidana maupun perdata. Pada kasus konkret, hak imunitas advokat dilanggar oleh penegak hukum lain, seperti OC. Caligis, Fredrich Yunandi, Mamarata Ambarita, Lamberatus Palang Ama, Haposan Hutagalung, Susitur Handayani, sehingga menimbulkan rasa khawatir bagi advokat yang lain untuk menjalankan tugas profesi advokat.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, yang dalam suatu proses hukum terhadap advokat harus dibuktikan dahulu melalui Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan. Yang dimaksud dengan “di luar sidang pengadilan” adalah segala tindakan hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk juga pemberitaan dan rilis pers terkait perkara”.
Nasihat Hakim
Dalam nasihat Majelis, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang menyebutkan nama para advokat yang terlanggar hak imunitasnya oleh hukum. Sehingga perlu dipastikan kebenarannya, sambung Guntur, guna mendukung keberadaan Pemohon sebagai pihak yang mengajukan permohonan.
“Apa landasan konseptual mengapa harus pemeriksaan etik terlebih dahulu dibanding pemeriksaan hukum. Ini bukannya bisa berjalan paralel. Sehingga Pemohon atas dalil ini harus memberikan dasar atau pembanding dari negara yang memperlihatkan sudut pandang dan menjadi lengkap argumentasi Pemohon,” sampai Guntur.
Sementara itu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan perhatian tentang pemaknaan “itikad baik” yang diinginkan Pemohon. Sebab sejatinya pemaknaan tersebut dinilai sangat luas, sehingga perlu dipertimbangkan lebih lanjut antara Pasal 16 dan Penjelasannya. Berikutnya, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menekankan pada keberadaan perkara yang pernah diujikan MK terutama tentang pemaknaan ‘itikad baik’ tersebut.
Pada akhir persidangan Hakim Konstitusi Manahan menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.