ASN Kemenkeu Batal Uji UU APBN TA 2023
Kamis, 21 September 2023
| 16:37 WIB
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas uji materill Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (UU APBN TA 2023) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sidang perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Meidiantoni yang merupakan ASN DJP Kementerian Keuangan digelar pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK melakukan uji materiil undang-undang dan menyelenggarakan peradilan perdata dan atau pidana bagi pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pada lembaga-lembaga negara. Pemohon beralasan sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Pemohon sering menyampaikan data-data pendapatan dan belanja negara. Sehingga apabila Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) dimasukkan dalam UU 28/2022, maka Pemohon dapat menyampaikan data-data yang lebih akurat dan dengan porsi yang benar kepada masyarakat. Selain itu, Pemohon menilai UU a quo yang dinilainya memiliki fungsi yang sama dengan Anggaran Tahunan Bank Indonesia. Sehingga dalam rangka menciptakan tata tertib administrasi, materi ATBI seharusnya dimasukkan dalam UU APBN TA 2023 tersebut.
Namun pada sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, Meidiantoni yang hadir justru menyatakan membatalkan pengajuan permohonannya. “Ya, saya mencabut permohonan ini,“ jelas Meidiantoni secara daring kepada Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh yang berada di Ruang Sidang Pleno MK. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina