BEKASI, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar usman membuka Konsinyering Pembahasan dan Finalisasi Anotasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan MK, Landmark Decision, dan Ikhtisar Putusan TA 2023 yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (24/08/2023). Anwar dalam sambutannya mengatakan akhir-akhir ini MK mendapat banyak sorotan dari publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Diungkapkan oleh Anwar, meski banyak pemberitaan bernada negatif, para pegawai tetap harus berjalan tanpa terpengaruh suara-suara dari luar. Banyak pihak menilai putusan MK berdasar kepentingannya.
“Jika putusan MK tidak sesuai dengan kepentingannya, maka yang muncul adalah caci maki. Namun jika putusan MK sesuai dengan kepentingannya, maka MK dipuji-puji,” ujar Anwar.
Terkait dengan kegiatan ini, Anwar menekankan MK adalah salah satu lembaga yang diharapkan masyarakat luas untuk menjadi jawaban dan solusi atas segala persoalan ketatanegaraan. Peranya yang strategis dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan tersebut membutuhkan sikap profesional dan dedikasi dari seluruh aparat di MK. Menurut Anwar, konsinyering yang dilakukan bertujuan untuk memudahkan akses para pencari keadilan terhadap putusan-putusan MK, sekaligus memudahkannya dalam memahami putusan dimaksud.
Inventarisasi Putusan Kabul
Sebelumnya Panitera MK Muhidin mengatakan, konsinyering ini dilakukan untuk pembahasan anotasi putusan, landmark decision, dan ikhtisar putusan. Selain itu, dilakukan pula pembahasan draf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Kepaniteraan, yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK, serta pembahasan pembangunan sistem penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berbasis teknologi informasi.
Berikutnya Muhidin melaporkan, untuk penyebarluasan informasi dan memudahkan masyarakat mengetahui dan memahami informasi terkait dengan informasi putusan, dilakukan berbagai upaya antara lain dengan melakukan inventarisasi putusan yang mengabulkan permohonan serta putusan lain yang dianggap sangat penting untuk diketahui.
Inventarisasi ini dilakukan berbasis pada undang-undang yang dimohonkan pengujian ke MK. Selanjutnya diberikan anotasi (catatan) dalam undang-undang jika terdapat bagian yang telah dilakukan pengujian yang telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional bersyarat yang nantinya dituangkan menjadi buku Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan adanya pemaparan materi dari para narasumber dan pembahasan secara simultan oleh para peserta rapat, diharapkan akan memperkaya pengetahuan dan metode dalam penyusunan anotasi undang-undang yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Landmark Decision, dan Ikhtisar Putusan, tersusunnya Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional Kepaniteraan, dan terbentuknya sistem aplikasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” Ujar Muhidin.
Muhidin mengungkapkan, dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan materi Pemahaman Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD). Pada sesi pertama, para peserta dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama melakukan pembahasan anotasi, landmark decision, dan ikhtisar putusan. Kelompok kedua, pembahasan draf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Kepaniteraan, yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK. Kelompok ketiga, melakukan pembahasan pembangunan sistem penanganan perkara PHPU berbasis teknologi informasi.
Muhidin juga mengungkapkan, anotasi, landmark decision, dan ikhtisar putusan ini disusun karena adanya permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk memudahkan mana pasal dan ayat dari suatu undang-undang (UU) yang telah diputus oleh MK. Pembahasan kali ini terkait dengan landmark putusan MK sebanyak 11 putusan terhadap pengujian delapan UU.
Selanjutnya Muhidin menyinggung tentang pembangunan aplikasi pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota legislatif. Muhidin mengusulkan agar aplikasi perkara pemilu presiden dan wakil presiden yang dikembangkan terlebih dahulu, karena nanti MK akan menangani penyelesaian PHPU presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sebelum PHPU anggota legislatif.
Selanjutnya mengenai pembahasan Peraturan Menteri PAN-RB. Muhidin meminta agar dilakukan diskusi dan bertanya kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang pernah melakukan Analisa jabatan.
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.