BOGOR, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Bagi Partai Ummat pada Senin (21/8/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Anwar dalam sambutannya mengatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Anwar mengungkapkan kata “keadilan” tersebut sebelumnya tidak ada dalam Pasal 24 UUD 1945. Kata “keadilan” muncul dalam pasal tersebut setelah era Reformasi yang dipelopori oleh pendiri Partai Ummat.
“Dengan adanya Reformasi yang dipelopori oleh salah satu tokoh yang saat itu berperan penting, maka muncullah kata keadilan dengan adanya perubahan UUD 1945,” ungkap Anwar.
Anwar menegaskan tugas MK bukanlah hanya sekedar menegakkan hukum saja, tetapi yang utama adalah menegakkan keadilan. Karena inti dari penegakkan hukum adalah penegakkan keadilan. Hal ini selaras dengan firman Allah Subhânahû wa Ta’âlâ dalam surat An-Nisâ ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
“Karena salah satu ciri orang yang bertakwa itu adalah orang yang menegakkan keadilan. Dan hal ini berlaku bukan hanya untuk para hakim, melainkan kita semua,” jelas Anwar di hadapan para peserta bimtek.
Selanjutnya, Anwar mengatakan pengajuan judicial review ke MK merupakan hak semua warga negara termasuk Partai Ummat. Semua produk hukum buatan manusia, bisa berubah kapan saja.
“Jadi, silahkan saudara-saudaraku untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang diyakini,” imbuh Anwar.
Anwar sebelum mengakhiri sambutan berpesan kepada kader Partai Ummat agar memanfaatkan momentum Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya. Pemilu 2024 adalah waktu yang tepat bagi Partai Ummat untuk memperjuangkan para kader terbaiknya agar bisa menempati kursi DPR/DPRD. Partai Ummat harus menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika nanti terpaksa masuk ke dalam ranah MK, mau tidak mau, Partai Ummat harus bersiap diri untuk segala kemungkinan dengan menggunakan haknya untuk mengajukan ke MK.
“Oleh karena itu, dalam kesempatan bimtek ini Insya Allah Partai Ummat mendapatkan arahan dan bimbingan dari hakim konstitusi maupun ahli-ahli dalam bidangnya. Sekai lagi saya berpesan, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Ketua MK Anwar Usman.
Tegakkan Keadilan, Lawan Kezaliman
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi menyampaikan apresiasi kepada MK atas kegiatan Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara PHPU Tahun 2024 bagi partai Ummat. “Ini adalah hal yang baru di Partai Ummat. Jadi, mohon izin kami memberikan apresiasi dengan memberikan nilai seperti setiap acara-acara yang telah diselenggarakan, dan acara ini mendapatkan nilai yang sangat baik dan bagus sekali,” ungkapnya.
Ridho juga menjelaskan bahwa adanya Partai Ummat adalah sebagai perwakilan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu untuk kemaslahatan dengan menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. “Kita berkumpul pada sore hari ini sebagai anak bangsa yang insya Allah akan membangun ibu pertiwi ini, menegakkan keadilan dan melawan kezaliman bersama-sama di bumi Indonesia ini,” tegas Ridho.
Berikutnya, Ridho menyinggung tentang sengketa hasil pemilu. Ridho berharap hal ini tidak terjadi di partainya. “Tentu sengketa pemilu itu bukan sesuatu yang kita harapkan terjadi. Dalam proyeksi Partai Ummat, ini bahkan sesuatu yang jangan sampai terjadi. Tapi kalau tidak diatur, juga sangat memusingkan dan sangat menyulitkan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada MK yang sudah memfasilitasi 150 kader dan pengurus Partai Ummat untuk mengikuti bimtek pada sore hari ini,” jelasnya.
Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti dalam kesempatan ini menyampaikan laporan Sekretaris Jenderal MK. Ia mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam persidangan MK.
“Dalam kerangka pemikiran itulah MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan teknis Hukum acara penyelesaian perkara PHPU tahun 2024 kepada partai politik, perseorangan calon anggota DPD dan psangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai peserta pemilu dan semua pihak yang berkaitan.” ujarnya.
Dengan dipahamainya prosedur beracara dalam penyelesaian PHPU Tahun 2024 oleh para pihak yang berpekara di MK, maka bila ada perselisihan hasil dalam Pemilu Tahun 2024, MK dapat menyelesaikan dengan lancar, adil, bermartabat, dan konstitusional. “Bimbingan teknis bagi partai Ummat merupakan kegiatan kedelapan belas (18) dari seluruh rangkaian kegiatan bimtek,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kegiatan bimtek ini diselenggarakan selama 4 hari, yang dimulai pada hari Senin 21 Agustus sampai dengan Kamis 24 Agustus 2023. Kegiatan ini diikuti 150 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota partai Ummat.
Penulis: Panji Erawan.
Editor: Nur R.