JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Senin (14/8/2023). Permohonan perkara Nomor 75/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh tiga warga Papua yaitu Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Ketiga Pemohon mempersoalkan masa jabatan pimpinan dan pengurus parpol.
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan perbaikan permohonan dalam persidangan. Zico menyebut telah menambahkan legal standing para Pemohon. Pemohon I adalah dosen, Pemohon II adalah rakyat yang memiliki hak pilih. Sedangkan Pemohon III adalah aktivis yang merupakan direktorat eksekutif Prodewa Wilayah Papua.
Baca juga:
Tiga Warga Papua Persoalkan Masa Jabatan Pengurus Partai Politik
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 75/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) diajukan oleh tiga warga Papua bernama Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu yang menyatakan, “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.”
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (27/7/2023), para Pemohon melalui kuasa hukum Rustina Haryati mengatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol harusnya diberikan suatu pemaknaan yang jelas, lengkap, dan komprehensif. Intinya bahwa selain tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik lain, pemimpin partai politik juga harus dibatasi masa jabatannya untuk suatu periodisasi waktu tertentu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi anggota partai politik untuk memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi kemajuan partai politik tempatnya bernaung.
Menurut para Pemohon, ketiadaan pembatasan masa iabatan pimpinan partai politik dalam Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik menciptakan ketiadaan kesempatan yang sama bagi anggota partai politik untuk menjadi pimpinan/pengurus partai politik yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Pasal 2 ayat (1) UU 2/2011 membiarkan proses pemilihan regenerasi dan penggantian ketua umum, pimpinan dan pengurus partai politik hanya digantungkan kepada ketentuan AD/ART,” tegasnya.
Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secaa berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.