JAKARTA, HUMAS MKRI - Risky Kurniawan yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana atas Perkara Nomor 77/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023) dengan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Risky Kurniawan (Pemohon) menguji norma Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol menyatakan, “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain“. Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kuasa hukum Pemohon, Otniel Raja Maruli Situmorang, dalam persidangan menyatakan, Pemohon merupakan Anggota Partai Golongan Karya (Partai Golkar) sejak 30 Juni 2023. Ke depan, setelah berkontribusi banyak dalam partai, Pemohon menargetkan kursi Ketua Umum Partai Golkar. Namun hal ini terhambat karena tidak adanya aturan yang mengikat mengenai pembatasan masa jabatan dalam UU Partai Politik. Akibatnya, Ketua Umum Partai Golkar dapat menjabat selama-lamanya berhenti dengan sendirinya kendati ada ketentuannya dalam AD/ART. Tapi, menurut Pemohon, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena akan berimplikasi pada abuse of power karena wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dipandang sebagai kekuasaan pribadi.
“Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengurus partai politik terutama ketua umum atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali dua kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain,” kata Otniel menyampaikan petitum dalam sidang yang juga dihadiri Albert Ola Masan Setiawan Muda selaku kuasa hukum lainnya bersama prinsipal secara daring.
Kerugian Konstitusional
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat agar Pemohon memberikan gambaran persoalan inkonstitusionalitas dengan keberlakuan norma yang diujikan atas hak-hak konstitusionalnya. Selain itu, Daniel juga meminta agar Pemohon menyajikan model perbandingan kriteria dan karakteristik partai politik dari negara lain, sehingga hakim konstitusi dapat melihat landasan dan pandangan ahli atas pentingnya batasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Sementara Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul memberikan masukan mengenai legal standing Pemohon yang harus dibuktikan dengan keberadaan Pemohon sebagai anggota partai politik. “Harusnya pada legal standing dicantumkan identitas dari kepesertaan di dalam parpol dan pertalian kerugian konstitusional dengan berlakunya norma ini. Jadi, elaborasi sebagai anggota Golkar haknya dalam mengajukan AD/ART untuk masa jabatan itu apakah tertera di bagian mananya? Jangan langsung merasa punya hak, tetapi di mana hubungan anggota terhadap masa jabatan dari pimpinan partai yang bersangkutan. Jika tidak ada kerugian faktual atau potensial, maka kedudukan hukum Pemohon akan kabur,” jelas Manahan.
Berikutnya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada penghujung sidang hari ini menyebutkan, Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonan. Untuk selanjutnya naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah pada Rabu, 9 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.