MERAUKE, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Universitas Musamus (UNMUS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum pada Jumat (7/7/2023). Pembubuhan tanda tangan digital dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Rektor Universitas Musamus Beatus Tambaip dengan disaksikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih di Fakultas Hukum Unmus, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam ceramah kunci Seminar Nasional “Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Wilayah Perbatasan” ini menyebutkan, tema kegiatan berkaitan dengan isu yang pernah menjadi perhatian publik pada 2006 – 2008 utamanya pada wilayah-wilayah perbatasan, seperti NTT dan Kaltara. Demikian juga pada agenda yang diangkat dalam seminar nasional ini, sambungnya, karena ketika berbicara persoalan wilayah perbatasan tak hanya berbicara tentang kajian sosiologis dan yuridis, tetapi juga berkaitan dengan hubungan yang melintasi persoalan kewarganegaraan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, MK mencoba untuk memfasilitasi banyak hal yang dapat digali dari kearifan lokal dan hal-hal yang tak menjadi perhatian nasional yang terjadi di perbatasan utamanya hubungan antarmasyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan didapatkan pemahaman atas inspirasi yang berkembang di daerah sehingga pembentukan kebijakan ke depannya dapat berdasarkan pada bottom up yang bersandar pada partisipasi utuh yang menjadi syarat baiknya sebuah perundang-undangan dan kebijakan. Adanya partisipasi masyarakat haruslah diawali dengan keterbukaan yang dihadapi daerah dan partisipasi masyarakatnya, mulai dari perencanaan, persiapan, pembahasan, dirumuskan, dan dibuat menjadi kebijakan seperti perda, perpres, perpu, dan undang-undangnya,” jelas Wahiduddin.
Membumikan UUD 1945
Pada gelaran seminar nasional ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih hadir sebagai pemateri dalam kuliah yang dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional, dekan, wakil dekan, serta dosen, dan civitas akademika di lingkungan Unmus. Enny membahas kewenangan dan kewajiban MK sebagai lembaga peradilan yang melindungi hak konstitusional warga negara. Sebagai kaum terpelajar di Merauke, para civitas akademika Unmus dapat menjadi bagian dari perpanjangan tangan MK untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional warga Merauke dan sekitarnya yang terlanggar atas berlakunya suatu norma undang-undang.
“Membumikan UUD 1945 tidak hanya berkaitan dengan urusan orang hukum, tetapi urusan kita semua. Jika ingin sampai pada tujuan bernegara, mari kita kuatkan membumikan UUD 1945 dan hak konstitusional warga negara,” jelas Enny dalam kegiatan yang dipandu oleh Yosehi Mekiuw selaku Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni Unmus.
Syarat dari Kampung Konstitusi
Pemateri dari Unmus melalui Maria Veronica Irene Herdjiono selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Unmus, turut berpartisipasi dalam mewacanakan pentingnya kesadaran berkonstitusi warga Merauke. Dalam paparan berjudul “Implementasi Konstitusi Melalui Pembangunan Kampung Berkelanjutan”, Maria mengutarakan bagaimana penerapan pembangunan berkelanjutan desa atau kampung yang sesuai dengan perwujudan UUD 1945 dan UU Desa. Bahwa Merauke merupakan daerah yang terdiri dari 22 distrik yang meliputi 11 kelurahan dan 179 kampung. Dari banyak wilayah tersebut, perlu dipahami sejumlah syarat-syarat pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dari sebuah desa konstitusi.
“Yakni kampung tanpa kemiskinan, kampung peduli pendidikan, keterlibatan perempuan kampung, kampung damai berkeadilan, hingga kelembagaan kampung dinamis dan budaya kampung yang adaptif. Hal ini dapat kita cermati pada usaha Kampung Wasur sebagai pusat outdoor education bagi anak di Kabupaten Merauke,” urai perempuan kelahiran Kota Surabaya dan datang pertama kali ke tanah Papua sejak 2008 lalu.
Bermanfaat Bagi Masyarakat
Dalam laporan kegiatan, Sekjen MK Heru Setiawan menyebutkan Unmus merupakan kampus yang telah bekerja sama dengan MK pada satu dasawarsa yang lalu dalam pemberdayaan masyarakat Desa Wasur. Atas hal ini kemudian MK menjadikan desa tersebut pada 9 Maret 2013 sebagai Desa Konstitusi. Selanjutnya pada saat ini, sambung Heru, kerja sama dilakukan untuk melakukan pembaruan untuk penyediaan sarana berupa smart board mini court room yang dapat dimanfaatkan bagi para pencari keadilan. Sehingga pada masa mendatang masyarakat Merauke dan sekitarnya dapat melakukan dan mengikuti persidangan di MK dari fasilitas tersebut.
“MK pun berharap melalui kerja sama ini diharapkan diperoleh keberhasilan dan solidaritas serta konsensus, sehingga keberadaan kedua institusi ini kian bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya pula bagi pendidikan tinggi hukum. selain itu, MK hadir langsung dengan didampingi dua hakim konstitusi sekaligus untuk menghadiri Festival Wasur Kampung Konstitusi 2023 yang digelar beberapa hari mendatang,” sebut Heru.
Sebagai informasi, kehadiran MK di Kabupaten Merauke dalam rangka Festival Wasur Kampung Konstitusi 2023 yang dilaksanakan pada Kamis – Minggu (6 – 9/7/2023) mendatang. Kegiatan ini terdiri atas beberapa agenda, di antaranya FGD; Seminar Nasional; Pameran UMKM dan Konstitusi; Lomba Sadar Berkonstitusi bagi Siswa SD, SMP, dan SMA; dan Gelar Budaya Wasur. Sementara itu, terkait dengan keberadaan Unmus merupakan perguruan tinggi yang pada awalnya berdiri dengan nama Sekolah Tinggi Teknologi Merauke (STTM) dan pada 2010 resmi menjadi Perguruan Tinggi Pemerintah. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.