JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka memberikan layanan prima bagi para pihak yang beperkara dalam penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024, MK melakukan pengembangan penataan ruang pelayanan. Kebutuhan ini kemudian dikonkretkan melalui Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Kementerian Sekretariat Negara kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/6/2023). Pembubuhan tanda tangan perjanjian penggunaan gedung baru tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan bersama dengan Sekretaris Kementerian Sekretriat Negara Setya utama dengan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid. Dengan penandatanganan tersebut, Gedung Kemendes yang terletak bersebelahan dengan Gedung 1 MK dapat dipergunakan MK guna memaksimalkan pelayanan.
Tata Ulang Ruang Kerja
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan melaporkan mengenai kebutuhan ruang kerja hakim, ruang penanganan perkara, ruang pengolahan data perkara serta kebutuhan ruangan khususnya penanganan berkas-berkas perkara yang semakin mendesak untuk ditata ulang. Kondisi ini, sambung Heru, membuat Gedung I MK tidak mampu dan memadai lagi dalam menampung penanganan berkas perkara. Selain itu, MK membutuhkan pula ruang penerimaan permohonan, ruang tunggu para pihak, ruang persidangan, ruang penerimaan dan verifikasi berkas, ruang petugas keamanan dari kepolisian, termasuk juga penyediaan lahan parkir yang memadai.
Berpedoman pada penanganan PHPU pada masa sebelumnya serta mengingat keserentakkan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024 nanti, MK bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana yaang memadai dengan merencanakan tata ulang ruang kerja di Mahkamah Konstitusi. Adapun perencanaannya, Gedung I Mahkamah Konstitusi akan digunakan sebagai gedung penanganan perkara yang terdiri dari ruang Hakim Konstitusi yang semula satu lantai ditempati oleh 3 Hakim Konstitusi menjadi dua Hakim Konstitusi, Ruang Sekretaris Jenderal, Ruang Panitera, Ruang Kepaniteraan, dan Ruang Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Sementara itu, untuk Gedung II akan dimanfaatkan sebagai gedung yang terdiri dari ruang sidang, ruang pasukan pengamanan, dan ruang pelayanan bagi para pihak. Adapun untuk pemanfaatan Gedung III lantai 8 akan digunakan sebagai Ruang Biro PUSTIK, lantai 9 untuk Biro SDMO, lantai 10 untuk Biro Umum, lantai 11 untuk Biro RENKEU, dan lantai 12 akan digunakan sebagai Inspektorat serta ruang BPK RI.
“Setelah melakukan berbagai tahapan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan akhirnya dapat disepakati dan dilaksanakan Proses Penggunaan Gedung III MKRI untuk dijadikan ruangan kerja dalam rangka penanganan perkara bagi Mahkamah Konstitusi,” ucap Heru dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional MK di Ruang Rapat Gedung 1 MK. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.